Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali 1 September, Kasus Sembuh Bertambah 100 Orang, 2 Pasien Meninggal

Update Covid-19 Bali 1 September 2020, Kasus Positif Bertambah 160 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 100 Orang, 2 Pasien Meninggal

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Freepik
Ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (1/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 5.367 bertambah 160 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 4.534 orang yang artinya bertambah 100 orang.

Bombardir Wilayah Suriah, Serangan Israel Tewaskan 11 Orang Termasuk Sipil dan Tentara

Lagu Dynamite BTS Berhasil Berada di Puncak Chart Billboard Hot 100

BREAKING NEWS: PLN Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Golongan Rendah

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang diketahui adalah pasien berasal dari Denpasar dan Bangli.

Data mencatat total meninggal 70 pasien Covid-19 atau 1,3 persen.

Dalam perawatan sebanyak 763 orang atau 14,22 persen.

Sebanyak 70 kasus meninggal diantaranya berasal dari Jembrana 1 orang, Denpasar 19 orang, Badung 14 orang, Karangasem 8 orang, Gianyar 9 orang, Bangli 6 orang, Buleleng 5 orang, Tabanan 4 orang, WNA 2 orang, Klungkung 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 4.965 kasus (92,51%).

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved