Kepiting Bakau Hendak Dikirim ke Bali Digagalkan KKP,Kini Dilepasliarkan di Pantai Cemara Banyuwangi
Kepiting bakau berukuran dibawah 150 gram tersebut merupakan hasil sitaan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, BANYUWANGI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 56 ekor kepiting bakau (Scylla serrata) di hutan bakau Pantai Cemara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2020).
Kepiting bakau berukuran dibawah 150 gram tersebut merupakan hasil sitaan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan sesuai dengan Permen KP 12/2020, penangkapan atau pengeluaran Kepiting (Scylla spp) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan maka harus dilakukan pelepasliaran ke alam.
“Penentuan lokasi pelepasliaran dilakukan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut,” jelas Aryo melalui keterangannya, Selasa (1/9/2020).
• Ini Alasan Teco Pinjamkan Pemain Bali United Agus Nova ke Sulut United & Hanis Sagara ke PSMS Medan
• Sanksi Perwali tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan di Denpasar Mulai Diterapkan 7 September 2020
• Kunjungan Wisman ke Bali Turun 69,65 Persen Periode Januari hingga Juli 2020
Sebelumnya, pada Jum’at (28/8), petugas (BKIPM) Surabaya I wilker Ketapang-Banyuwangi menemukan pengiriman kepiting bakau yang tidak sesuai aturan.
Di dalam 4 box dengan masing-masing box berisi 200 ekor kepiting bakau yang dikirim, terdapat 56 ekor yang ukurannya dibawah 150 gram.
Rencananya, kepiting bakau tersebut akan dikirimkan ke Bali.
“Sesuai aturan, KKP melarang penangkapan dan pengeluaran kepiting bakau dibawah ukuran 150 gram. Pihaknya kemudian menyerahkan barang bukti tersebut ke UPT Ditjen PRL untuk dilepasliarkan,” kata Kepala BKIPM Surabaya I, Muhlin.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan bahwa KKP bersama-sama dengan pihak terkait akan terus menjaga dan mengawasi lalu lintas perdagangan komoditas perikanan dan kelautan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permen KP No.12 tahun 2020.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar sumberdaya kelautan dan perikanan tetap terjaga dengan baik,” tutur Yudi.
Yudi, menambahkan kepiting bakau yang dilepasliarakan berada dalam kondisi baik.
Ia mengharapkan kepiting yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup dan berkembang dengan baik.
‘’Setelah pelepasliaran kepiting, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran oleh pelaksana kegiatan yaitu BPSPL Denpasar wilker Jatim-Banyuwangi, BKIPM Surabaya I wilker Jatim-Banyuwangi, dan Pokmaswas Pantai Rejo,” tandasnya.(*)