Corona di Bali

Sanksi Perwali tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan di Denpasar Mulai Diterapkan 7 September 2020

Menurut rencana, sanksi pada Perwali ini akan diterapkan pada 7 September 2020 mendatang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kamis (27/8/2020) Pemkot Denpasar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Perwali ini secara resmi ditandatangani Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Saat ini Perwali ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut rencana, sanksi pada Perwali ini akan mulai diterapkan pada 7 September 2020 mendatang.

Kunjungan Wisman ke Bali Turun 69,65 Persen Periode Januari hingga Juli 2020

Kisah Komang Sugi Bekerja Jadi Buruh Angkat Barang Demi Membeli Kuota Internet untuk Belajar Daring

Pemilik Warung Ini Apresiasi Aksi Heroik Polisi Polresta Denpasar saat Bantu Padamkan Kobaran Api

Sosialisasi akan dilaksanakan lewat masing-masing kecamatan, diteruskan ke desa/lurah, dan ke tingkat yang paling bawah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai Selasa (1/9/2020) mengatakan dasar dari dikeluarkannya Perwali ini yakni Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 46 tahun 2020.

“Perwali ini menjadi landasan hukum bagi Gugus Tugas dan Satgas Gotong Royong untuk mengajak masyarakat lebih disipiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Dewa Rai.

Apalagi sampai saat ini masih terjadi transmisi lokal penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

Adapun yang diatur dalam Perwali ini yakni sanksi jika tak memakai masker dengan denda Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum.

“Sanksinya juga dikenakan bagi yang membuat kerumunan.

Intinya peraturan ini bukan menakut-nakuti masyarakat, tetapi bagaimana tumbuhnya kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.

Dewa Rai mengatakan, jika masyarakat sudah tertib maka tidak akan ada yang kena sanksi apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pihaknya menambahkan, Perwali ini merupakan hasil peleburan dari Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

"Kami sudah ajukan beberapa waktu lalu ke Provinsi dan sudah selesai verifikasi. Karena sudah keluar Pergub, maka Perwali ini pun dikeluarkan," imbuhnya.

Kepala Ori Bali Datangi Kejati Bali, Minta Evaluasi SOP Pengamanan Tersangka

Tri Nugraha Akan Dimakamkan di Bandung, Tinggalkan 2 Orang Anak dan 1 Cucu

Masuk Zona Merah, Disdikpora Tegaskan Sekolah di Badung Belum Boleh Buka

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved