Tri Nugraha Bunuh Diri
Kepala Ori Bali Datangi Kejati Bali, Minta Evaluasi SOP Pengamanan Tersangka
Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (1/9/2020).
Kedatangan Umar langsung diterima oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono.
Dalam pertemuan itu, Ori memberikan beberapa masukan kepada Kejati Bali, terutama meminta untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan terhadap tersangka.
"Kedatangan kami ke sini ingin mendapatkan informasi dari kejaksaan terkait apa yang terjadi semalam. Dari pertemuan ini, kami sudah memberi masukan ke pihak Kejati Bali terkait evaluasi SOP. Agar supaya lebih ketat, lebih disiplin. Terutama pengamanan terhadap tersangka," terang Umar usai melakukan pertemuan dengan Wakajati Bali, Asep Maryono.
• Tri Nugraha Akan Dimakamkan di Bandung, Tinggalkan 2 Orang Anak dan 1 Cucu
• Kisah Komang Sugi Bekerja Jadi Buruh Angkat Barang Demi Membeli Kuota Internet untuk Belajar Daring
• Penahanan Tri Nugraha, Penyidik Kejati Cium Gelagat Melarikan Diri
Dikatakannya, evaluasi SPO artinya para penyidik jangan terlalu longgar dan memberikan celah untuk para tersangka melakukan hal merugikan.
"Apapun yang akan dilakukan tersangka harus diikuti kemana pun dia pergi. Ini supaya bisa mengetahui bagaimana, dan apa yang dilakukan oleh tersangka ketika dia tidak berada posisi diperiksa oleh jaksa," ujar Umar.
Ditanya dengan terjadi peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha sesaat akan ditahan, Umar melihat ada kelonggaran.
"Kalau melihat dari peristiwa ini, kita bisa melihat dan sedikit menyimpulkan ada kelonggaran. Sehingga bisa terjadi peristiwa tragis ini," cetusnya.(*).