Breaking News

Corona di Bali

Sanksi Perwali tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan di Denpasar Mulai Diterapkan 7 September 2020

Menurut rencana, sanksi pada Perwali ini akan diterapkan pada 7 September 2020 mendatang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

Adapun petugas yang akan melakukan penindakan jika ada pelanggaran protokol dengan adanya Perwali ini yakni Satpol PP Kota Denpasar.

Namun tetap bersinergi dengan Linmas, maupun Satgas Desa.

Sistem pemberlakuannya bisa dilakukan dengan razia, layaknya razia kendaraan bermotor yang dilakukan Polantas.

“Dan misalnya ada desa yang kasusnya tinggi, nanti Satpol PP akan melaksanakan sidak ke tempat tersebut. Yang melanggar dikenakan sanksi berupa denda atau kerja sosial,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved