Corona di Bali
Sanksi Perwali tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan di Denpasar Mulai Diterapkan 7 September 2020
Menurut rencana, sanksi pada Perwali ini akan diterapkan pada 7 September 2020 mendatang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
Adapun petugas yang akan melakukan penindakan jika ada pelanggaran protokol dengan adanya Perwali ini yakni Satpol PP Kota Denpasar.
Namun tetap bersinergi dengan Linmas, maupun Satgas Desa.
Sistem pemberlakuannya bisa dilakukan dengan razia, layaknya razia kendaraan bermotor yang dilakukan Polantas.
“Dan misalnya ada desa yang kasusnya tinggi, nanti Satpol PP akan melaksanakan sidak ke tempat tersebut. Yang melanggar dikenakan sanksi berupa denda atau kerja sosial,” katanya. (*)
Rekomendasi untuk Anda