Corona di Bali
Pelaku Pariwisata Datangi Bupati Bangli, Mulai Besok Masuk Kintamani Gratis
Sejumlah pelaku pariwisata mendatangi rumah jabatan Bupati Bangli, Selasa (1/9/2020).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Sejumlah pelaku pariwisata mendatangi rumah jabatan Bupati Bangli, Selasa (1/9/2020).
Mereka mengharapkan agar kebijakan retribusi masuk ke Kintamani, Bangli, Bali kembali ditinjau, sebab mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan.
Terlebih di tengah anjloknya perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Bupati Bangli, I Made Gianyar, tidak memungkiri adanya posisi sulit di tengah pandemi Covid-19 ini.
• Ini 11 Tips Mengatur Keuangan Bagi Perempuan Agar Mapan hingga Hari Tua
• Sempat Melawan Petugas, Akhirnya Satpol PP dan Polres Karangasem Berhasil Amankan Seorang ODGJ
• Kabar Duka Datang dari Korps Bhayangkara, Jenderal Bintang Satu Ini Meninggal Dunia
Seperti dibidang pendapatan, pihaknya mengatakan, salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli bersumber dari sektor Pariwisata, khususnya retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sudah sejak lama menjadi sumber pendapatan.
“Sekarang yang menjadi masalah kan Covid, setelah itu new normal, dan berikutnya kita sulit semua hidup. Sehingga pedagang kopi sulit, kuliner sulit, teman-teman di restoran sulit, setelah itu menyampaikan aspirasinya,” ujar Gianyar ditemui usai pertemuan.
Dalam posisi sulit ini, Gianyar mengatakan, akan meniadakan pungutan retribusi yang berlaku mulai Rabu (2/9/2020) hingga tanggal 31 Desember 2020.
Tak hanya berlaku bagi pengunjung yang masuk ke kawasan Kintamani, peniadaan retribusi juga diberlakukan untuk seluruh objek wisata dan berlaku bagi seluruh wisatawan.
Baik wisatawan lokal maupun asing.
Berkaitan dengan upaya ini, Gianyar mengatakan, akan dibicarakan pula dengan Dewan Bangli.
Sebab kebijakan relaksasi ini akan berpengaruh terhadap target retribusi dari sektor pariwisata yang telah diusulkan pada KUA PPAS Perubahan.
“Kalau relaksasi, artinya (target) pendapatan yang sudah kita kirimkan kesana harus diturunkan,” ucapnya.
Sedangkan mulai tanggal 31 Desember, lanjut Gianyar, pihaknya juga akan melakukan berbagai upaya pembenahan.
Sebab retribusi tidak mungkin selamanya digratiskan.
“Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang telah ditetapkan oleh negara. Diatur oleh Undang-undang pajak dan retribusi daerah, diatur juga oleh Perda. Namun tata cara pemungutan dan besaran pungutan, nanti tentunya akan didiskusikan,” ucap Gianyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sejumlah-pelaku-pariwisata-ketika-bertemu-dengan-bupati-bangli.jpg)