Tri Nugraha Bunuh Diri

Polresta Denpasar dan Polda Bali Masih Selidiki Kematian Mantan BPN Kota Denpasar

Terkait meninggalnya mantan Ketua BPN Denpasar, Tri Nugraha, pihak kepolisian terus mencari hasil terbaru dari peristiwa tersebut

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ist
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait meninggalnya mantan Ketua BPN Denpasar, Tri Nugraha, pihak kepolisian terus mencari hasil terbaru dari peristiwa yang terjadi pada Senin (31/8/2020).

Mengenai hal tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali di Mapolresta Denpasar, Bali pada Selasa (1/9/2020).

Usai melaksanakan kegiatan pers rilis di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, ia pun memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, kita Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," ujarnya.

BPS Catat IHK Alami Deflasi Bulan Agustus 2020 Sebesar 0,05%

Kepala Ori Bali Datangi Kejati Bali, Minta Evaluasi SOP Pengamanan Tersangka

Tri Nugraha Akan Dimakamkan di Bandung, Tinggalkan 2 Orang Anak dan 1 Cucu

Sementara itu, mengenai senjata api yang diduga digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya di kamar mandi lantai II, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (31/8/2020) malam.

Berdasarkan informasi yang Tribun Bali dapatkan di lapangan, kuat dugaan sejata api tersebut berjenis Revolver SR-38/357 pabrikan Turki.

Namun dalam hal ini, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menanggapi terkait senjata yang digunakan Tri Nugraha diduga ilegal.

"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan. Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.

Meskipun demikian, Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali saat ini masih mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.

Sebelumnya, diketahui mantan BPN Kota Denpasar tersebut menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Ia rencananya akan ditahan, namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.

Selanjutnya, ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bross dan dilanjutkan perawatan di RSUP Sanglah.

Sayang, nyawa mantan BPN Kota Denpasar tersebut tidak terselamatkan.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved