Ungkap Ops Antik Agung II Tahun 2020, Polresta Denpasar Temukan Narkotika dan Miras
Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap beberapa kasus tindakan pidana narkotika
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Satria (21) terbukti membawa ganja seberat 11,60 gram, Wartana (41), Suwantara (39) membawa sabu seberat 1,01 gram, Purnama (24) dan tersangka terakhir bernama Etmundus (36) dengan sabu 0,88 gram.
Dalam Ops Antik Agung II tahun 2020, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyayangkan masih ada orang yang berasal dari Bali terlibat dalam kasus narkotika.
"Berdasarkan daerah asal tersangka, ada 5 orang berasal dari Jawa, masing-masing 1 orang dari Manado, Pekanbaru, Jambi, Flores. Namun yang kita sayangkan, disini kita masih temukan 12 orang yang berasal dari Bali," jelasnya.
"Dari penangkapan ini, kita temukan 11 orang berperan sebagai pengedar dan 11 orang sebagai pemakai. Termasuk dua orang perempuan ini. Modusnya ya ada yang menyimpan, mengantar dan menempel narkotika," tambah Kombes Jansen.
Sementara disinggung apakah ada residivis, Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat menemukan satu tersangka residivis kasus yang sama bernama Karyawan.
"Untuk residivis ada satu orang yang kita temukan berinisial K. Ia pernah ditangkap ditahun 2013 dan mendekam selama 6 tahun. Sekarang ia kembali kita temukan dengan kasus yang sama," tutupnya Selasa (1/9/2020).
Selain itu, dari kasus ini Polisi pun memberikan beberapa pasal yang akan dikenakan para tersangka yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) masing-masing terkait narkotika.
Selanjutnya satu Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Adapun minimal hukuman penjara dari enam bulan, empat tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda paling banyak delapan milyar.(*).