Agus Curi Mesin Pengolahan Temulawak, Dijual dan Uangnya Dipakai Tajen
Agus nekat mencuri sebuah alat pengolahan minuman temulawak milik warga di Banjar Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pria berusia 40 tahun bernama Agus Karisma terpaksa diamankan jajaran Polsek Marga, Tabanan, Bali, Selasa (1/9/2020) dinihari.
Sebab, pria asal Lombok Barat ini, nekat mencuri sebuah alat pengolahan minuman temulawak milik warga di Banjar Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, saat hari kemerdekaan RI ke-75 17 Agustus 2020 lalu.
Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta dan belum sempat mengoperasikan alat tersebut atau belum sempat melakukan pengolahan temulawak.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat pelaku Agus Karisma datang ke rumah korban bernama I Ketut Kurnita (49), di rumahnya (TKP) Banjar Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (14/8/2020) lalu.
Saat itu, korban bercerita alat pembuat minuman temulawak miliknya akan selesai dirakit dalam 2 hari.
Selanjutnya, Senin (17/8/2020), korban sempat merayakan 17-an di luar rumahnya sambil makan dan minum.
Namun, esok harinya korban justru kaget ketika melihat mesin pembuat minuman temulawak yang baru selesai dirakit justru tak ada di pekarangan rumahnya.
Pasca kejadian tersebut, korban bersama keluarganya pun berusaha mencari alat miliknya, namun tetap tidak ditemukan.
Karena merasa tak kunjung ditemukan dan curiga diambil seseorang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Marga.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Marga langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Hingga akhirnya, polisi berhasil memperoleh informasi bahwa pada saat kejadian (17 Agustus 2020 lalu) ada kendaraan pick up yang berada di sekitar rumah korban atau saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil mengendus pemilik pick up tersebut adalah warga yang berasal dari Desa Tajen, Kecamatan Penebel.
Warga yang bernama Anom tersebut ternyata membenarkan kendaraan pick up tersebut pernah disewa pelaku pada saat kejadian kehilangan alat pengolahan temulawak tersebut.
Bahkan, pemilik pick up tersebut juga membantu mengangkut alat pembuat minuman temulawak tersebut untuk dibawa ke rumah seseorang di Desa Payangan, Kecamatan Marga.
Setelah diinterogasi, saksi Pak Anom mengakui pelaku berasal dari Nyitdah bernama Agus Karisma, namun telah menikah ke Lombok dan tidak lagi memiliki alamat tetap di Bali.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penelusuran atau memperdalam keberadaan pelaku dan ternyata pelaku ini akan bekerja menurunkan bata merah ke arah Payangan, Gianyar.
Tim kemudian membuntuti gerak pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Kedewatan Ubud, Gianyar, Selasa (1/9/2020) dinihari sekitar pukul 05.00 Wita.
Selanjutnya, pelaku digiring menuju Mapolsek Marga untuk diinterogasi.
Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri alat pengolahan minuman temulawak milik korban.
"Jadi pelaku ini mengincar barang tersebut saat rumah korban sepi. Ia membawa pick up ke rumah korbannya, kemudian mengambil dan menjualnya ke seseorang di Payangan, Marga, dengan harga Rp 25 juta. Namun harga tersebut baru keterangan dari pelaku saja dan akan diperdalam dengan meminta keterangan pembeli barang tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu Kadek Supendodi, Rabu (2/9/2020), sembari menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan uang hasil sisa penjualan mesin tersebut senilai Rp 40 ribu karena hasil penjualan digunakan kebutuhan sehari-hari dan berjudi "tajen" di Denpasar.
Iptu Supendodi melanjutkan, karena barang tersebut belum sempat digunakan oleh korban, sehingga barang dijual dengan kondisi baru ke pembelinya.
Saat ini barang tersebut sudah diamankan di Polsek Marga.
"Jadinya belum sempat digunakan oleh korban, jika ditotal harga alat tersebut Rp 10 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Agus Karisma disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Marga.
(*)