Babak Baru Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki, Kejagung Resmi Tetapkan Andi Irfan Jaya Tersangka
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Babak baru kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.
Dalam keterangannya, Kejakgung menyebutkan bahwa Andi adalah seorang pengusaha.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Kejagung Hari ini, Andi diperiksa sebagai saksi untuk perkara Pinangki tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Namun fatwa itu tak pernah terbit.
Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya.
Dari pemeriksaan sementara, kata Hari, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki.
Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini. Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.