PDAM Klungkung Kekurangan Kapasitas Air Bersih di Kecamatan Dawan

PDAM Klungkung hingga saat ini masih kekurangan kapasitas air bersih, untuk disalurkan ke sambungan rumah di Kecamatan Dawan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
PDAM Klungkung
Pembangunan sumur bor di selatan Kantor Camat Dawan, Klungkung, Bali, Rabu (2/9/2020). Pembangunan sumur bor itu untuk optimalisasi kapasitas produksi air PDAM Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - PDAM Klungkung hingga saat ini masih kekurangan kapasitas air bersih, untuk disalurkan ke sambungan rumah di Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali.

Untuk optimalisasi, tahun ini dibangun satu sumur bor di Desa Dawan Kelod, tepatnya di sisi selatan Kantor Camat Dawan.

Hanya saja pembangunan satu sumur bor itu, masih dianggap kurang jika dibandingkan pertumbuhan pemukiman di Kecamatan Dawan.

Dirut PDAM Klungkung I Nyoman Renin tidak menampik pelayanan PDAM di Kecamatan Dawan belum maksimal.

Hal ini dikarenakan kapasitas produksi air bersih yang ada di Kecamatan Dawan, belum sebanding dengan jumlah sambungan rumah.

"Kalau di Kecamatan Dawan tidak ada sumber mata air, sehingga produksi air bersih mengandalkan air bawah tanah," ujar Nyoman Renin, Rabu (2/9/2020).

Nyoman Renin pun membeberkan data, 8 titik sumur bor yang tersebar di Kecamatan Dawan, menghasilkan kapasitas air bersih kurang lebih 58,9 liter per detik.

Kapasitas itu idealnya untuk melayani sekitar 4.640 sambungan rumah.

Namun saat ini di Kecamatan Dawan sudah terdapat total 5.441 sambungan rumah.

"Ada selisih lagi 801 sambungan rumah, dan estimasi membutuhkan produksi air bersih sekitar 10 liter per detik," ungkap Renin.

Dengan kondisi tersebut, tahun ini PDAM Klungkung mengusulkan dua sumur bor tambahan untuk optimalisasi air bersih di Kecamatan Dawan.

Namun karena pandemi Covid-19, hanya disetujui 1 sumur bor dengan anggaran Rp 1,5 miliar.

Sumur tersebut telah dibangun di sebelah selatan Kantor Camat Dawan oleh Dinas PU.

Menurut renin, lokasi pembuatan sumur bor pun tidak bisa sembarangan.

Karena harus mempertimbangkan status kepemilikan tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved