Miliki Citarasa yang Khas, Dusun Langkan Bangli Masuk dalam Daftar MPIG Kopi Kintamani Bali

Kebanyakan dari mereka mengetahui bahwa Kopi Arabika Kintamani hanya dihasilkan oleh para petani di kawasan Kintamani semata.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Aktivitas penggilingan kopi di salah satu usaha milik warga di Dusun Langkan, Desa Landih, Bangli 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sebagian besar masyarakat sudah tidak asing lagi dengan merek Kopi Arabika Kintamani Bali.

Kebanyakan dari mereka mengetahui bahwa Kopi Arabika Kintamani hanya dihasilkan oleh para petani di kawasan Kintamani semata.

Padahal, beberapa wilayah di kecamatan lain yang bersinggungan dengan Kecamatan Kintamani juga turut menghasilkan produk yang sama.

Salah satunya wilayah tersebut yakni Dusun Langkan di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Amankan Pilkada 2020, Polres Badung Laksanakan Apel Kesiapan Operasi Mantap Praja Agung

BPD Bali Menginisiasi Penggunaan QRIS di Bus Trans Sarbagita

Walau Dua Kali Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Jerinx ke Pengadilan

 Dusun yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kintamani ini dahulu mampu menjadi salah satu sentra kopi arabika Kintamani terbaik.

Hanya saja keberadaan kopi di Dusun Langkan kini sedang meredup akibat banyaknya petani yang beralih menanam jeruk sebagai komoditas utama.

Salah satu pemuda di Dusun Langkan, I Putu Edi Swastawan mengatakan, kopi Langkan sudah masuk dalam daftar Masyarakat Perlindungan Indikasi-Geografis (MPIG) Kopi Kintamani Bali.

Bahkan kopi Langkan yang berada di bawah naungan Subak Abian Suka Maju menjadi satu-satunya subak abian di wilayah Kecamatan Bangli yang masuk dalam daftar MPIG Kopi Arabika Kintamani Bali tersebut.

"Artinya, berdasarkan letak geografis, Kopi Langkan memiliki citarasa yang khas," tutur Edi kepada Tribun Bali, Kamis (3/9/2020).

Mahasiswa Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) itu mengatakan, secara keseluruhan terdapat 61 subak abian yang masuk dalam daftar MPIG Kopi Arabika Kintamani Bali.

Sebanyak 61 subak abian itu tersebar di Kecamatan Kintamani dan Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli; Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng; serta Kecamatan Petang Kabupaten Badung.

MPIG Kopi Kintamani Bali Bali ini diusulkan pada 18 September 2007 dan ditetapkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) pada 5 Desember 2008 dengan Sertifikat IG Nomor ID IG 000 000 001.

Pada waktu itu, keberadaan Dusun Langkan masih menjadi bagian dari Desa Pengotan.

 Saat ini, Dusun Langkan sudah masuk bagian dari Desa Landih setelah adanya pemekaran pada tahun 2008 lalu.

Majelis Hakim Telah Ditetapkan, Jerinx SID Disidang Kamis Pekan Depan

Jelang Lanjutan Liga 1 2020, Persib Bandung Tingkatkan Intensitas Latihan

Jadwal MotoGP 2020 Bulan September

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved