Polres Badung Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Mengaku Jaringan Lapas Kerobokan
Pasalnya pelaku yang diketahui bernama Fariez Prabowo mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jajaran Sat resnarkoba polres badung berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba.
Salah satunya mengaku merupakan jaringan lapas kerobokan.
Pasalnya pelaku yang diketahui bernama Fariez Prabowo mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi.
Pria yang tinggal di di Jalan Tukad Citarum, Banjar Tengah, Desa Pakraman Renon, Denpasar Selatan, itu diamankan Sat Resnarkoba polres Badung di jalan Uluwatu II, Kelurahan Jimbaran, Badung.
• Membahayakan Pengendara, BPBD Klungkung Pangkas 10 Pohon Kelapa di Jalan Raya Bakas-Nyalian
• Senjata Nuklir China Disebut akan Saingi AS, Kemampuan Hulu Ledak Diprediksi Berlipat Ganda
• Baru Jadi Bagian Setan Merah, Rio Ferdinand Yakin dengan Kontribusi Donny van de Beek
Penangkapan pelaku pun berawal dari adanya laporan warga karena di jalan tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Tim dari sat resnarkoba polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap lokasi pada alamat tersebut, langsung diamankan pelaku Fariez Prabowo.
Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
Namun saat telepon genggamnya diperiksa ditemukan alamat tempelan sabu sesuai petunjuk di dalam Indomaret Jalan Tukad Yeh Aya Banjar Peken, Desa Pakraman Renon.
Akhirnya pelaku pun digiring ke tempat tersebut dan ditemukan satu paket plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Sabu itu pun ditempel di rak snack dalam indomaret.
Setelah diinterogasi kembali akhirnya pelaku mengakui masih memiliki sabu yang ditempel di bagian bawah daun Palem Kipas di taman halaman rumahnya.
Pemeriksaan pun kembali dilakukan dan ditemukan kembali satu paket sabu lagi.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan didalam kamar yang ditempati ditemukan barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital 3 bendel plastik klip kosong, 2 plester double tape, 10 plester bening, alat potong plester dan satu buah buah tas warna hijau.
• Persib Bandung Gelar Rapid Test Kepada Anggota Tim, Begini Hasilnya
• Paket Kembang-Sugiasa PDIP Jembrana Besok Daftar ke KPU
• Jadwal Laga Akhir Simulasi Piala Thomas 2020, Mampukah Tim Jonatan Christie Jadi Juara Sejati ?
“Pelaku memang menjadi pengedar jika dilihat dari barang bukti yang diamankan. Bahkan pelaku ini kami amankan saat operasi antik II tahun 2020,” ujar Kasat Narkoba Polres Badung, I Wayan Sujana, Kamis (3/9/2020).