Breaking News

Polres Badung Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Mengaku Jaringan Lapas Kerobokan

Pasalnya pelaku yang diketahui bernama Fariez Prabowo mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kasat Narkoba Polres Badung, I Wayan Sujana (tengah) saat melihatkan barang bukti serta tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Badung, Kamis (3/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Jajaran Sat resnarkoba polres badung berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya mengaku merupakan jaringan lapas kerobokan.

Pasalnya pelaku yang diketahui bernama Fariez Prabowo mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi.

Pria yang tinggal di di Jalan Tukad Citarum, Banjar Tengah, Desa Pakraman Renon, Denpasar Selatan, itu diamankan Sat Resnarkoba polres Badung di jalan Uluwatu II, Kelurahan Jimbaran, Badung.

Membahayakan Pengendara, BPBD Klungkung Pangkas 10 Pohon Kelapa di Jalan Raya Bakas-Nyalian

Senjata Nuklir China Disebut akan Saingi AS, Kemampuan Hulu Ledak Diprediksi Berlipat Ganda

Baru Jadi Bagian Setan Merah, Rio Ferdinand Yakin dengan Kontribusi Donny van de Beek

Penangkapan pelaku pun berawal dari adanya laporan warga karena di jalan tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

 Tim dari sat resnarkoba polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap lokasi pada alamat tersebut, langsung diamankan pelaku  Fariez Prabowo.

 Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.

 Namun  saat telepon genggamnya diperiksa ditemukan alamat tempelan sabu sesuai petunjuk di dalam Indomaret Jalan Tukad Yeh Aya Banjar Peken, Desa Pakraman Renon.

Akhirnya pelaku pun digiring ke tempat tersebut dan ditemukan satu paket plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Sabu itu pun  ditempel di rak snack dalam indomaret.

 Setelah diinterogasi kembali akhirnya pelaku mengakui masih memiliki sabu yang ditempel di bagian bawah daun Palem Kipas di taman halaman rumahnya.

Pemeriksaan pun kembali dilakukan  dan ditemukan kembali satu paket sabu lagi.

Bahkan saat dilakukan penggeledahan didalam kamar yang ditempati ditemukan  barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital 3 bendel plastik klip kosong, 2  plester double tape, 10 plester bening,  alat potong plester dan satu buah buah tas warna hijau.

Persib Bandung Gelar Rapid Test Kepada Anggota Tim, Begini Hasilnya

Paket Kembang-Sugiasa PDIP Jembrana Besok Daftar ke KPU

Jadwal Laga Akhir Simulasi Piala Thomas 2020, Mampukah Tim Jonatan Christie Jadi Juara Sejati ?

“Pelaku memang menjadi pengedar jika dilihat dari barang bukti yang diamankan. Bahkan pelaku ini kami amankan saat operasi antik II tahun 2020,” ujar Kasat Narkoba Polres Badung, I Wayan Sujana, Kamis (3/9/2020).

Sujana mengatakan dari hasil interogasi lebih dalam, pelaku mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi.

 “Jadi pelaku ini tukang tempel, disuruh mengedarkan oleh seseorang di dalam,” jelasnya

Pihaknya menjelaskan, selama ini sat resnarkoba Polres Badung sudah mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba.

Tujuh orang tersebut statusnya ada yang menjadi pengedar dan ada pula statusnya sebagai pemakai. 

“Dari tujuh orang yang kami amankan, salah satunya pengedar ini,” jelasnya.

Enam tersangka lainnya disebutkan yakni Komang Pande Yasa (35),  yang diamankan di depan LPD yang beralamat di Banjar Dangin Peken, Desa Penarungan, I Wayan Okta Widiantara, (24) yang diamankan di pinggir jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Desa Kerobokan Kaja,  Kuta Utara, Bagas Adji Saputra (20) diamankan di Pulau Misol, Banjar Sumuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, I Ketut Tamat (50) diamankan Di Pos Kamling, Jalan Gunung Payung Kuta selatan serta  Ahmad Misbah (20) dan ( ARK) (16) diamankan di Jalan Bulu Indah, Denpasar.

Lanjut dijelaskan, dari  tujuh orang yang diamankan, empat orang diantaranya diamankan pada saat operasi antik II tahun 2020.

Bahkan saat operasi antik juga diamankan pelaku dibawah umur.

“Kami lakukan penangkapan berbarengan. Saat itu mereka Ahmad misbah dan ARK sedang mengambil sabu dan berhasil kami amankan di jalan Bulu Indah denpasar,” bebernya.

Untuk anak yang dibawah umur, pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan. 

Kendati demikian, dari tujuh pelaku yang diamankan, pihaknya mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat  36,85  gram  dan ganja seberat 5,28 gram.

“Sementara sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan dari semua pelaku ini. Pasalnya dari salah satu pelaku ada nama seseorang yang disebutkan sebagai pemilik barang bukti yang kami sita,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved