Dua Oknum Polisi Diduga Peras Turis Jepang Terancam Ditahan

Kabid Humas Polda Bali mengatakan dua oknum polisi tersebut terancam dikenakan sanksi penahanan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi saat diwawancara di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua oknum polisi yang viral di media sosial karena diduga memeras WNA Jepang bakal menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana. 

Bahkan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan dua oknum polisi tersebut terancam dikenakan sanksi penahanan.

Namun demikian, dua oknum polisi tersebut tidak sampai dikenakan sanksi pemecatan. 

"Jadi dia dikenakan pelanggaran disiplin. Jadi akan disidangkan dalam bentuk pelanggaran disiplin. Dalam sidang disiplin itu paling besar hukumannya sampai ke penahanan. Besarnya penahanan tergantung nanti hasil sidangnya, ada ancaman-ancaman hukuman sanksi disiplin itu," kata Syamsi.

Meskipun hanya satu oknum polisi yang ikut transaksi dengan korban WNA Jepang, namun polisi yang ada di sebelahnya dan melihat proses transaksi itu juga ikut dikenakan sanksi disiplin.

"Jadi sebenarnya dia sendiri, tapi hasil pengembangan dari pemeriksaan ini, mereka keduanya kena," ucap Syamsi.

Mengenai apakah uang Rp 900 ribu yang diberikan oleh WNA Jepang tersebut dibagi dua oleh oknum polisi tersebut, Syamsi mengaku tidak tahu.

"Dari rekaman itu, keduanya terlibat," kata Syamsi

Isu yang berkembang, dua oknum polisi di Jembrana tersebut akan bebas karena tidak ada yang melaporkan.

Hal ini dibantah oleh Syamsi.

"Tidak mungkin tidak ada sanksi. Pasti ada sanksinya, kalau dibilang bebas ya gak mungkin, namanya juga sudah melakukan pelanggaran," tegas Syamsi.

Sebelumnya, dua oknum polisi Sabhara Polres Jembrana berpangkat Aipda dan Bripka itu sempat dilimpahkan ke Polda Bali pada Jumat (21/9/2020).

Mereka sempat diperiksa oleh Propam Polda Bali.

Kemudian, setelah diperiksa, berkas perkara mereka dikembalikan ke Polres Jembrana.

Seperti diberitakan, dua oknum polisi tersebut menjadi heboh setelah video dugaan pemerasan itu viral di media sosial.

Sehari setelah viral, Polres Jembrana telah memeriksa dua oknum polisi tersebut dan mereka mengakui perbuatannya.

Aksi dugaan pemerasan terhadap WNA Jepang itu terjadi pada pertengahan tahun 2019 silam. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved