Hasil Akhir Penyelidikan Polda Bali: Tri Nugraha Diduga Kuat Memang Bunuh Diri
Polda Bali telah selesai melakukan penyelidikan barang-barang bukti dalam kasus kematian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Polda Bali telah selesai melakukan penyelidikan barang-barang bukti dalam kasus kematian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha di toilet lantai 2 Kantor Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Hasilnya, tersangka kasus gratifikasi sertifikat tanah dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) itu memang diduga kuat bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol revolver SR-38357- T1102-141-00095 Sarsilmaz buatan Turki.
"Kesimpulannya, hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hasil olah TKP dan pra rekonstruksi, serta visum terhadap korban dan pemeriksaan laboratorium forensik bahwa diduga kuat bahwa Tri Nugraha meninggal dunia dikarenakan bunuh diri dengan Senjata Api," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di ruang Pressroom Polda Bali, Jumat (4/9/2020) sore.
Dalam mengungkap apakah benar Tri Nugraha bunuh diri atau dibunuh, Polda Bali bekerjasama dengan Laboratorium Forensik Polda Bali dan Pus Labfor Bareskrim Polri Cabang Denpasar untuk memeriksa senjata, pakaian, dan bukti bekas tembakan di dinding yang ada di toilet Kejati Bali.
Kabid Labfor Polda Bali, Kombes Pol Nyoman Sukena yang juga hadir dalam jumpa pers di Polda Bali menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ditemukan Gun Shot Residue (GSR) pada ujung laras, pangkal senpi, baju Tri Nugraha, dan tangan Tri Nugraha
"Hasil pemeriksaan bahwa pada senpi, ujung laras senpi itu positif mengandung timbal artinya positif GSR. Kemudian swab pada pangkal laras senpi positif mengandung timbal, artinya bahwa benar senjata ini yang meledak bukan senjata lain," kata Sukena
Selain itu, tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga melakukan pemeriksaan pada lubang tembak pada baju Tri Nugraha untuk memastikan apakah benar jarak tembaknya dekat, atau jauh.
"Ternyata hasil pemeriksaan positif mengandung timbal, itu artinya GSRnya ada disini," kata Sukena.
Tak hanya itu, Tim Lab Forensik juga memeriksa anak peluru bukti atau anak proyektil yang masuk ke dalam tubuh Tri Nugraha yang menembus dadanya.
"anak peluru bukti itu anak proyektil yang digunakan yang masuk ke tubuh korban, itu juga positif mengandung GSR. Artinya benar senjata itu yg ditembakan, benar pelurunya itu dan benar juga bajunya terdapat grs," jelas Sukena.
Bukan cuma itu, Tim Labfor juga memeriksa di lokasi kejadian.
Ditemukan ada bekas tembakan di dinding tepat di belakang Tri Nugraha bersandar.
Setelah diperiksa, material yang ada di lubang tembak itu sama dengan yang terdapat pada peluru yang digunakan.
"Artinya bahwa senpi itulah yang digunakan oleh korban waktu itu dan benar terjadi gsrnya ada pada baju korban," beber Sukena.
Seperti diwartakan sebelumnya, Penyidik Polda Bali menggeledah rumah tersangka kasus gratifikasi penerbitan sertifikat tanah dan TPPU Tri Nugraha di Jalan Pulau Galang, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali.
Polisi menemukan dua senjata api (senpi) dan puluhan peluru aktif serta sejumlah perlengkapan senjata. Semuanya tak berizin resmi.
Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali di Denpasar, Senin (31/8) malam.
Saat itu dia baru usai menjalani pemeriksaan dan akan ditahan kejaksaan.
"Kami temukan dua senpi, satu senjata kecil merk North America dan satu senjata api laras panjang seri 652178 yang terpajang di dinding," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di Markas Polda Bali di Denpasar, Rabu (2/9/2020).
Peralatan senjata api dan peluru yang ditemukan di rumah Tri Nugraha yakni 1 kotak senjata warna hitam merk Alva 520 380, kemudian 1 buah magazine hitam, 2 buah sikat pembersih senjata, 1 tas pinggang senjata berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam, 1 selongsong peluru panjang, 5 butir peluru kaliber 22.
Kemudian 40 butir peluru kaliber 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mili, 20 peluru 9 mili brc, jam tangan, selongsong peluru dan 4 peluru yang masih aktif.
"Lebih lanjut kami menunggu pemeriksaan secara laboratorium terhadap barang bukti senjata api dan proyektilnya," kata Kombes Dodi Rahmawan.
Selain peralatan senjata itu, penyidik Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.
"Di antaranya satu buku senjata namun tidak ditemukan senjatanya. Bukunya ada atas nama Tri Nugraha. Kemudian 1 buku senjata warna merah juga atas nama Tri Nugraha, tidak ditemukan senjatanya, 1 buku senpi warna hijau, kami cari senjatanya tidak ada," kata Dodi
Dari semua senjata api yang ditemukan di rumah Tri Nugraha, kata Dodi, semuanya tidak berizin alias ilegal.
"Senjata mouser laras panjang dan senjata kecil tadi tidak ada izinnya dan tidak terdaftar. Kemudian dokumen surat kepemilikan senjata yang kami temukan tadi tidak ada senjatanya. kami akan melakukan pendalaman," ucap Dodi
Senjata yang ditemukan di ruang toilet kantor Kejati Bali, ungkap Dodi, juga tidak berizin.
Terkait hal ini, Polda Bali bakal melakukan pemeriksaan secara balistik.
Tidak Diperiksa
Menurut hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di kantor Kejati Bali, kata Dodi Rahmawan, saat masuk ke kantor Kejati, Senin (31/8) lalu, tidak ada pemeriksaan badan dan barang bawaan Tri Nugraha.
"Hasil pemeriksaan analisa CCTV di lantai dua dan di ruang lobi, kami menemukan bahwa benar lawyer yang mengambil tasnya, dan pada saat itu tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta ambil tasnya di loker," kata Kombes Dodi Rahmawan.
"Analisa dalam CCTV dan interogasi saksi-saksi, tidak dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan. Yang itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur, walaupun waktunya sudah menjelang sore," beber Dodi.
Hal ini diperkuat dengan hasil interogasi terhadap petugas pemeriksaan di loker dan saksi dari penyidik kejaksaan. Sama sekali tidak ada pemeriksaan barang bawaan Tri Nugraha.
Pada Senin (31/8/2020), Tri Nugraha dua kali masuk ke Kantor Kejati Bali.
Pada pemeriksaan pertama, ia izin keluar untuk solat. Tapi Tri Nugraha ternyata pergi ke rumah sakit tanpa memberitahu kepada penyidik.
Setelah pulang dari RS, Tri Nugraha langsung pulang ke rumah. Tidak ada saksi yang melihat apakah Tri Nugraha pulang mengambil senjata atau tidak
Saat dijemput pihak Kejati Bali dan dibawa ke kantor Kejati Bali untuk pemeriksaan Senin sore, Tri Nugraha dan barang bawaannya tidak diperiksa lagi petugas di kantor Kejati Bali.
"Tidak ada (pemeriksaan saat ia masuk kedua kalinya). Jadi hanya tas langsung dititipkan, disarankan oleh petugas pemeriksaan silakan masukin barang, handphone dan lain-lain ke dalam tas," ungkap Kombes Dodi.
Dodi mengatakan, tidak ada yang melihat Tri Nugraha mengambil atau menyembunyikan sesuatu.
"Jadi sangat tertutup, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, keberadaan yang bersangkutan sangat tertutup. Tidak ada yang melihat atau mengetahui apakah senjata itu ada dalam tas atau memang ada pada tersangka. Tapi dugaan kami, senjata itu kemungkinan sudah ada dalam tas," kata Dodi.
Sementara hasil olah TKP kepolisian menjukkan Tri Nugraha meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri.
Berdasarkan hasil autopsi, Tri Nugraha meninggal karena luka tembak yang menembus dada dan ditemukan proyektil di TKP.
"Identifikasi terhadap proyektil dan senpi kami lakukan pemeriksaan lebih detil di Mabes Polri untuk melengkapi data proyektil dan senjata," kata Dodi Rahmawan.
"Ditemukan proyektil, dan senpi dengan luka tembak, diperkuat hasil autopsi bahwa penyebab kematian luka tembak yang ada di posisi dada tembus bagian belakang, mengenai bilik bagian organ jantung yang menyebabkan pendarahan berat. Ini hasil autopsi di RS Sanglah," kata Dodi.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pra rekonstruksi terhadap keberadaan saksi di TKP, Tri Nugraha waktu kejadian sendirian di toilet.
Konferensi pers kemarin dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono. Ditanya apakah benar Tri Nugraha dan penasihat hukumnya masuk ke kantor Kajati Bali tanpa diperiksa barang bawaanya, Asep Maryono tidak menampik hal tersebut.
"Tidak ada pemeriksaan tubuh dan barang, memang betul. Itu hasil pemeriksaan sementara, namun masukan ini kami akan jadikan bahan pemeriksaan internal," kata Asep.
Ditanya apakah ini kelalaian dari Kejati Bali, Asep berkata, "Kita lihat saja nanti karena sekarang sedang dilakukan pemeriksaan internal." (*)