Ini Alasan Polda Bali Tak Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari Atas Kematian Eks Kepala BPN Tri Nugraha
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali tidak melakukan pemeriksaan sidik jari atas misteri kematian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Sehingga pada saat itu dengan situasi yang tiba-tiba saya rasa manusiawi pertolongan pertama yang diutamakan," ujar Kombes Dodi Rahmawan.
Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan bahwa pada saat kejadian, untuk menjaga keaslian barang bukti, dua polisi yang ada di TKP mengamankan langsung senjata yang ditemukan di Toilet Lantai 2 Kantor Kejati Bali tersebut.
"Karena ini kasus penembakan, jadi kami kirim barang bukti ke labfor untuk pemeriksaannya. Kalau di labfor itu kan kita mencari barang bukti dengan keterkaitan yang ada, kemudian kami mencari residu.
Bukti yang paling tepat adalah mencari residu disitu. Kalau kita lakukan sidik jari, itu malah berisi zat kimia juga itu, jadi ada teknik lain dalam perkara ini, jadi tidak bisa disamakan dengan perkara-perkara lain," kata Ranefli Dian Candra.
• Keluarga Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Merasa Janggal Atas Kematian Tri Nugraha di Kejati Bali
• Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu di Tas Kliennya Ada Senjata
• Hasil Akhir Penyelidikan Polda Bali: Tri Nugraha Diduga Kuat Memang Bunuh Diri
Ranefli menegaskan, untuk kasus penembakan memang diutamakan adalah residu, bukan sidik jari.
Hal ini untuk memastikan senjata tersebutlah yang digunakan.
Untuk mengetahui siapa yang menembak, Ranefli menyebut memastikan dengan cara mengambil keterangan dari para saksi dan melakukan pra rekonstruksi.
"Kalau sidik jari itu pakai serbuk itu juga jadi kan bercampur nanti dengan residunya. Jadi dalam kasus penembakan, itu kami lebih mengutamakan residunya itu.
Memang begitu teknisnya. jadi dalam kasus pembunuhan ini bukan seperti kasus lain dilakukan sidik jari, tidak," jelas Ranefli
Ranefli yang juga pihak yang memeriksa penasehat hukum Tri Nugraha sudah memastikan bahwa pada saat kejadian, Penasehat Hukum Tri Nugraha sudah keluar dari toilet tempat kejadian.
"Memang lawyernya sempat masuk, tapi selesai kencing dia sudah keluar.
Kami kami sudah memastikan itu dengan saksi lainnya. Ada anggota kami juga disana, tentunya kami percaya," ujar Ranefli.

Hasil Akhir Penyelidikan
Polda Bali telah selesai melakukan penyelidikan barang-barang bukti dalam kasus kematian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha di toilet lantai 2 Kantor Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Hasilnya, tersangka kasus gratifikasi sertifikat tanah dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) itu memang diduga kuat bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol revolver SR-38357- T1102-141-00095 Sarsilmaz buatan Turki.