Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu di Tas Kliennya Ada Senjata

Kuasa hukum Tri Nugraha mengaku tidak tahu menahu tentang adanya senjata api di dalam tas milik kliennya

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat memberikan penjelasan kepada para awak media, mengenai pemeriksaan dari Tim Pengawas Kejagung, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Polda Bali telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha di toilet lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Seorang di antaranya Kuasa Hukum Tri Nugraha yakni Harmaini Hasibuan.

Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, kuasa hukum Tri Nugraha mengaku tidak tahu menahu tentang adanya senjata api di dalam tas milik kliennya Tri Nugraha saat peristiwa itu terjadi.

"Dia mengaku tidak tahu ada senjata di tas," kata Dodi Rahmawan saat jumpa pers, Rabu (2/9/2020).
Dodi Rahmawan menjelaskan, saat diperiksa sebagai saksi, Hasibuan cuma mengaku hanya mendampingi Tri Nugraha menjalani pemeriksaan.

"Dia mendampingi agenda pemeriksaan hari itu mulai jam 10.00," tutur Dodi Rahmawan. Setelah pemeriksaan Tri Nugraha di kantor Kejati Bali, Hasibuan mengakui dirinya yang mengambil tas di dalam loker lalu diserahkan kepada Tri Nugraha.

"Kuasa hukum mengaku menyerahkan tas. Jadi sebelum tersangka dibawa ke LP Kerobokan, tersangka menyuruh lawyernya mengambil tas di loker. Pada saat keluar menuju ke lorong sebelum dibawa ke LP Kerobokan, tersangka minta izin ke jaksa untuk buang air," tutur Dodi.

Saat berada di dalam toilet itulah Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api.

Selain memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha, penyidik Polda Bali juga periksa 8 orang saksi dari Kejati Bali dan satu orang sopir.

"Delapan saksi dari kejaksaan, 1 penasehat hukum, kemudian sopir kami sudah ambil keterangannya. Totalnya 10 orang," ucap Dodi Rahmawan.

Secara terpisah, Kasi Penkum, Kejati Bali, Luga A Harlianto menjelaskan, tim pengawas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (2/9/2020).

Tim pengawas berjumlah lima orang dipimpin inspektur pada bidang pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan secara estafet.

"Tim melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh diri tersangka Tri Nugraha," kata Luga A Harlianto.

Dikatakan Luga, lebih dari sepuluh orang telah diminta keterangan terkait peristiwa berdarah tersebut.

"Tadi pengacara Tri juga dimintai keterangan. Termasuk dokter dari RS Bali Mandara yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tri sebelum kejadian," ungkapnya.

"Yang jelas pemeriksaan ini dilakukan agar terang, mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin. Kalau dari sisi pidana itu ditangani oleh Polda Bali," kata Luga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved