Pilkada Serentak
Tak Dampingi Mas Sumatri, Bakal Calon Wakil Bupati Karangasem Made Sukerena Positif Covid-19
Saat pendaftaran, IGA Mas Sumatri tidak didampingi Made Sukerana sebagai Calon Wakilnya,
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pendaftaran pasangan calon Bupati serta Wakil Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri & I Made Sukerana (MASSKER) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karangasem, terlihat berbeda, Jumat (4/9/2020) siang.
Pasalnya saat pendaftaran, IGA Mas Sumatri tidak didampingi Made Sukerana sebagai Calon Wakilnya.
Informasi di lapangan, I Made Sukerena tidak ikut mendampingi IGA Mas Sumatri ke KPUD Karangasem lantaran dinyatakan positif Covid-19.
Sesuai surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) Bali Mandara, Denpasar.
Surat itu menjelaskan I Made Sukerana dinyatakan positif terjangkit Covid-19, dan masih dalam proses isolasi mandiri.
Proses pendaftaraan paslon MASSKER sempat terlambat lantaran masih menunggu hasil Swab I Made Sukerena.
Pendaftaran awalnya dijadwalkan sekitar pukul 09.00 wita mundur sekitar 3 jam karena menunggu surat keterangan Swab dari RS Bali Mandara.
• Update Corona di Bali 4 September: Kasus Positif Bertambah 196 Orang, 81 Pasien Sembuh & 9 Meninggal
• Franco Morbidelli Senang MotoGP San Marino 2020 Bakal Ada Penonton
• Conor McGregor Satu-satunya Petarung UFC yang Masuk Daftar Selebritis Bergaji Besar 2020
Setelah surat keterangan ada, baru mendaftarkan diri ke KPUD Karangasem.
Ketua Tim Pemenangan MASSKER, Nengah Sumardi, membenarkan I Made Sukerena tak bisa mengikuti proses pendaftaran karena sakit.
Terjangkit Covid - 19, dan baru diketahui setelah melakukan Swab di RS Bali Mandara.
Walaupun tidak dihadiri I Made Sukerana, tetapi proses pendaftaraan tetap berlangsung seperti diinginkan.
"Tadi kami sampaikan di lokasi pendaftaraan. Beliau (I Made Sukerena) dalam keadaan sakit. Jadi surat yang sudah kita layangkan sudah memungkinkan untuk mendaftar. Untuk hal teknis nanti dijelaskan KPUD Karangasem," ungkap I Nengah Sumardi setelah melakukaan pendaftaraan.
Ditambahkan, Made Sukerana memang positif Covid-19.
Ketentuannya, pasangan calon boleh mendaftar ketika ada bukti surat atau dokumen hukum yang bisa ditunjukan ke paslon ke KPUD.
• Pilkada Badung, Giri Prasta: Menang Tanpa Perang, Perang Tanpa Rasa Mengalahkan Siapa-Siapa
• Polisi Catalunya Tuduh Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Lakukan Korupsi