Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

ABG di Karangasem Iseng Telepon 110, Nekat Maki Polisi, Begini Nasibnya 

ABG di Karangasem Iseng Telepon 110, Nekat Maki Polisi, Begini Nasibnya 

Tayang:
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
GAS LPG - Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika. Ia memberikan keterangan terkait terbongkarnya praktik pengoplosan gas di Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Seorang remaja di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyalahgunakan layanan darurat 110 milik kepolisian.

Bocah berusia 12 tahun itu diketahui melakukan panggilan iseng, sambil mengucapkan kata-kata kasar kepada petugas yang sedang berjaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (25/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, petugas SPKT Polsek Manggis menerima panggilan masuk melalui layanan 110. 

Baca juga: Ambil Dua HP yang Ketinggalan di Warung Es di Jembrana, IB Diamankan di Tegal Bandeng

Namun bukannya menyampaikan laporan, penelepon justru memaki anggota kepolisian dengan ucapan tidak pantas.

Kapolres Karangasem, I Made Santika mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti panggilan tersebut dengan melacak nomor telepon yang digunakan.

“Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Desa Antiga. Setelah didatangi, ternyata penelepon masih anak-anak berusia 12 tahun,” ujarnya, Senin (26/5/2026).

Baca juga: PDI Perjuangan Libatkan Difabel pada Grand Final Soekarno Cup, Simbol Dukungan Kemanusiaan

Sebagai bentuk pembinaan, remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Manggis. Polisi juga memanggil kedua orangtuanya untuk diberikan penjelasan terkait penyalahgunaan layanan darurat.


Selain diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf, orangtua anak tersebut juga diingatkan agar lebih mengawasi penggunaan telepon seluler oleh anak-anak mereka.


Pihak kepolisian menegaskan layanan 110 diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat. Penyalahgunaan layanan dikhawatirkan dapat menghambat penanganan laporan penting dari masyarakat.


Meski demikian, polisi tetap wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk panggilan yang diduga iseng. 


"Sebab petugas tidak bisa langsung memastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak saat pertama kali diterima," ungkapnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved