Pilkada Serentak
Saat Paslon Mendaftar ke KPU, Mendagri Minta Larangan Pengumpulan Massa Dipatuhi
Saya meminta dengan segala hormat kepada semua bakal paslon, pendukung, parpol dan timses benar-benar patuhi PKPU," ujar Tito
Pertama, meminta massa tidak masuk ke kantor KPU.
Kemudian, berkoordinasi dengan kepolisian agar kondisi kerumunan tetap tertib sesuai protokol kesehatan.
"Ini mengacu Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan pasal 38 - 40 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020," tutur Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan fungsi penegakan hukum lain.
Artinya, Bawaslu mencari dugaan pelanggaran hukum lain.
"Apabila kita mengacu misal pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 soal Wabah Penyakit menular, itu ada di Pasal 14," kata dia.
"Lalu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Lesehatan. Kalau muncul dugaan tersebut maka kita akan serahkan ke kepolisian terhadap dugaan pelanggaran itu," ucap Fritz.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sisa 2 Hari Pendaftaran Peserta Pilkada, Mendagri Minta Larangan Pengumpulan Massa DIpatuhi",