Pilkada Serentak
Saat Paslon Mendaftar ke KPU, Mendagri Minta Larangan Pengumpulan Massa Dipatuhi
Saya meminta dengan segala hormat kepada semua bakal paslon, pendukung, parpol dan timses benar-benar patuhi PKPU," ujar Tito
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terus mengingatkan agar para bakal pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020 benar-benar mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
Hal ini penting dilakukan, terutama dalam dua hari sisa masa pendaftaran peserta Pilkada 2020.
"Jadi sekali lagi masih ada dua hari, Sabtu (5/9/2020) dan Minggu (6/9/2020) untuk pendaftaran bakal paslon.
Saya meminta dengan segala hormat kepada semua bakal paslon, pendukung, parpol dan timses benar-benar patuhi PKPU," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (5/9/2020).
• Cair, Bantuan Subsidi Upah Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja di Bank BUMN, Ini Jadwal Bank Swasta
• Jumlah Kasus Covid-19 Global Tembus 26 Juta, Ini Daftar 10 Negara Paling Banyak
• Daftar Pencapaian Koster-Cok Ace 2 Tahun Memimpin Bali, Dalam Bidang Adat Hingga Infrastruktur
Tito menegaskan, sesuai PKPU tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa dalam jumlah besar saat mengantarkan bakal pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPUD setempat.
Untuk itu, dirinta meminta KPU dan Bawaslu agar menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 itu.
"Saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas, kemudian KPU juga saya minta melakukan tindak tegas sesuai dengan sanksi,” tutur Tito.
Aturan yang dimaksud Tito tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau
Ipat Bentuk Tim Transisi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Koster Puas Bisa Rebut Karangasem, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 6 Daerah di Bali |
![]() |
---|
Pasangan Tamba-Ipat Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Jembrana Terpilih, Langsung Bentuk Tim Transisi |
![]() |
---|
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
Penetapan Bupati-Wabup Bangli Terpilih Hanya Dihadiri 3 Anggota KPU, Dua Komisioner Positif Covid-19 |
![]() |
---|