Corona di Bali
Periode Juli-Agustus 2020, 6.629 Orang Manfaatkan Rapid Test di Bandara Ngurah Rai
Periode 22 Juli hingga 31 Agustus 2020, tercatat 6.629 orang memanfaatkan dan menggunakan layanan rapid test di Bandara Ngurah Rai
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sejak tanggal 22 Juli 2020 lalu, Bandara Ngurah Rai Bali, kini menyediakan layanan rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum.
Antusias pengguna jasa bandar udara maupun masyarakat umum memanfaatkan layanan rapid test tersebut cukup tinggi.
Periode 22 Juli hingga 31 Agustus 2020 tercatat 6.629 orang memanfaatkan dan menggunakan layanan rapid test di Bandara Ngurah Rai.
“Periode 22-31 Juli 2020 lalu tercatat 1.183 orang. Periode 1-31 Agustus 2020 tercatat 5.446 orang memanfaatkan layanan rapid test. Sehingga total 6.629 orang,” jelas Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, Sabtu (5/9/2020).
Ia menambahkan, jika dirata-rata per hari dari jumlah tersebut terdapat 161 orang memanfaatkan layanan rapid test, dan semua yang memanfaatkan itu hasilnya non reaktif.
Apabila ada calon penumpang dengan hasil rapid test reaktif, sesuai dengan ketentuan akan dilakukan rujukan langsung ke laboratorium/RS rujukan untuk dilakukan tes PCR dan ada pelaporan juga ke Gugus Tugas Kabupaten dan Provinsi.
Selain itu disediakan ambulans standby, untuk tiket berlaku prosedur reschedule atau refund dengan maskapai terkait.
• Cair, Bantuan Subsidi Upah Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja di Bank BUMN, Ini Jadwal Bank Swasta
• 92 Persen Bayi Dirawat di Rumah Sakit Karena Rotavirus, Ini Pentingnya Pemberian Vaksin
• Jumlah Kasus Covid-19 Global Tembus 26 Juta, Ini Daftar 10 Negara Paling Banyak
Penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan rapid test di bandar udara.
Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif.
Layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga mudah dijangkau para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum.
Dalam pengoperasian layanan ini, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Ngurah Rai Bali, bekerjasama dengan Klinik Suka.
Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur ini, mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
• Daftar Pencapaian Koster-Cok Ace 2 Tahun Memimpin Bali, Dalam Bidang Adat Hingga Infrastruktur
• Profil Joo Ji Hoon, Lawan Main Jun Ji Hyun di Drama Korea Baru Mount Jiri
• Rugikan Negara Rp.14 Miliar, DPO Kasus Pajak Ini di Tangkap Tim Resmob Polda Bali
“Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 150 ribu untuk sekali tes, dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit,” tutur Andanina Megasari.
Sejalan dengan protokol kesehatan yang berlaku di Bandara Ngurah Rai Bali, petugas yang bertugas dalam melakukan rapid test diwajibkan menjalani rangkaian protokol kesehatan.