Rugikan Negara Rp.14 Miliar, DPO Kasus Pajak Ini di Tangkap Tim Resmob Polda Bali
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan Mabes Polri.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap Ignatus Michael alias Michael Tirta yang selama ini menjadi buronan Mabes Polri.
Ia masuk dartar DPO lantaran diduga kuat terterlibat dalam kasus pajak yang merugikan negara sebesar Rp. 14 miliar sejak 2009 silam.
"Dari hasil pengumpulan baket dan profiling target DPO, kami dapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Gerokgak Buleleng, tim kemudian menjemputnya," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (5/9/2020).
Michael Tirta ditangkap pada Jumat (4/9/2020) kemarin, di perusahaan miliknya yakni PT. Trimitra Anugrah Segara yang beralamat di Gerokgak Buleleng.
• Pelajar 15 Tahun Ini Mengaku 3 Kali Berhubungan Seks dengan Gurunya, Balas Mantan Pacar
• Ramalan Zodiak Cinta 6 September 2020, Virgo Sedang Menebar Cinta, Sagitarius Harus Belajar
• AC Milan Resmi Rekrut Brahim Diaz dengan Status Pinjaman
Sehari sebelum pergi ke Gerokgak Buleleng, Tim Resmob sempat melacak keberadaan Michael di salah satu perumahan yang ada di kawasan Gatsu, Denpasar, Bali.
"Kamis pukul 16.43 target bergeser ke arah Gerokgak Buleleng sehingga tim mengikuti pergeseran target," kata Kombes Dodi
Setelah berhasil menangkap DPO tersebut, tim kemudian membawa target kantor ke Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Dodi menjelaskan, Michael Tirta menjadi DPO Bareskrim Polri sejak 14 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka yakni Ricky Dwicahyono.
Ia dihubungi oleh karyawan PT. Mangga Dua untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT. Mangga Dua.
"Kemudian Michael Tirta ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 % s/d 25% dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak," kata Dodi.
Dalam transaksi pembelian minyak kelapa dari Eng Ho, tidak disertai faktur pajak sekak SPT masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011.
Namun faktur pajak itu dibuat oleh DPO Michael Tirta.
Dari perbuatannya itulah, ditaksir nilai kerugian negara sekitar Rp 14.000.000.000,00.
(*)