Tak Punya Izin & Abaikan Protokol Kesehatan, Kafe Tebalik Kopi Ditutup Permanen & Didenda Rp 50 Juta
Manajemen kafe juga dikenakan denda progresif Rp 50 juta karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.
TRIBUN-BALI.COM - Tebalik Kopi ditutup secara permanen dan didenda Rp 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta telah menutup permanen kafe di Jalan Haji Nawi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena tidak mengantongi izin operasional.
Manajemen kafe juga dikenakan denda progresif Rp 50 juta karena telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.
“Penutupan permanen ini kami lakukan karena pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin usaha yang seharusnya dimiliki setiap tempat usaha,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
• ISIS Bajak Akun Penggemar Justin Bieber dengan Tujuan Sebarkan Propaganda
• Pastikan Warga Terdampak Corona Terima Bantuan, Mensos Minta SDM Pendamping Awasi Program Strategis
• ICOSBIT 2020, Lesunya Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19 Dibahas dalam Konferensi Internasional FEB UNR
Selain tak mengantongi izin usaha, kata dia, mereka juga tak memiliki izin menjual minuman keras (miras).
Saat inspeksi mendadak (sidak) kedua pada Jumat (4/9/2020) malam, Arifin menemukan pengelola kafe menjual miras kepada pengunjung.
“Berdasarkan temuan di lapangan karena izin juga tidak dimiliki, ditambah protokol kesehatan yang juga berulang dilakukan pelanggaran, maka sanksi yang dikenakan adalah tempat tersebut kami lakukan penutupan permanen dan denda Rp 50 juta,” ujar Arifin.
Menurutnya, pengelola diperbolehkan mengurus izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Namun sebelum beroperasi, mereka wajib menyetorkan dendanya kepada pemerintah.
“Kalau mau urus izin ya silakan dan kalau izinnya sudah ada, silakan restoran tersebut beroperasi lagi dengan catatan bahwa sanksi terhadap protokol kesehatannya juga harus dipatuhi yaitu denda Rp 50 juta,” katanya.
“Denda Rp 50 juta karena itu pelanggaran yang kedua atau yang berulang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga heran atas sikap pengelola yang cenderung menyepelekan aturan pemerintah.
Sebelum terungkap tak mengantongi izin, pemerintah meminta mereka menutup operasionalnya selama sehari (1x24 jam) atau sampai Jumat (4/9/2020) malam.
Namun lantaran beroperasi kembali sebelum waktu yang ditentukan, petugas lalu mengecek perizinannya. Dari situ, petugas menemukan mereka tak mengantongi izin operasi.
• Bursa Transfer: Liverpool Bakal Lepas 10 Pemain, Ada Permanen dan Pinjaman
• Lampaui Standar WHO, Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Melonjak hingga Capai 13,1 Persen
• Wajib Dihindari, Ini 8 Kebiasaan Sederhana yang Menyebabkan Ginjal Rusak
“Mereka baru soft opening, tapi saya tidak ingat detail (waktu) pastinya. Cuma di sana kalau tidak salah saya lihat ada spanduknya,” ucapnya.
Marahi pengelola
Seperti diberitakan sebelumnya, Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali beroperasi, Jumat (4/9/2020).
Padahal, sebelumnya, kafe tersebut sudah ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (3/9/2020) karena melanggar protokol kesehatan.
Tebalik Kopi tidak membatasi jumlah pengunjung dan mengabaikan menjaga jarak di antara pengunjungnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kafe tersebut dan menegur pengelolanya.
Kedatangan Arifin itu diunggah dalam tayangan video di akun Instagram @satpolpp.dki, Sabtu (5/9/2020) pagi.
Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik itu, Arifin berbicara dengan nada tinggi kepada seseorang di Kafe Tebalik Kopi tentang aturan protokol kesehatan.
“Kok main-main sudah ditutup. Kenapa kau buka?,” ujar Arifin kepada salah satu manajemen yang dikutip dari akun Instagram @satpolpp.dki pada Sabtu (5/9/2020) malam.
“Kau merendahkan wibawa pemerintah daerah yah. Siapa semuanya yang jagoan di sini. Sudah ditutup semalam, gubernur langsung yang nutup, kau main-main (tidak menaati) lagi,” kata Arifin.
Amarah Arifin membuat seorang pria yang ada di depannya itu bergeming.
Pria itu hanya menganggukkan kepala seolah menyetujui ucapan Arifin sambil kedua tangannya diletakkan di depan tubuhnya.
“Siapa yang di sini jagoan, siapa? Keluar kalian. Memalukan saja kalian. Gubernur langsung yang tutup, aku yang dampingi,” kata Arifin ketus.
Dalam kesempatan itu, Arifin memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengecek seluruh izin operasional Kafe Tebalik Kopi.
Arifin juga mengancam akan menutup kafe itu secara permanen jika terbukti tak mengantongi izin.
“Aku tutup permanen kalau nggak ada izin-izinnya. Paham kau? Nggak boleh begitu, hargailah kami datang baik-baik."
"Kalau kalian mematuhi protokol kesehatan, nggak mungkin kami tutup,” ucap Arifin.
Menurutnya, penutupan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya berlaku selama satu hari atau 1x24 jam.
Arifin meminta kepada pengelola kafe untuk menaati regulasi dan memperbaiki kesalahannya.
“Dikasih tutup hanya satu hari, hanya hari ini saja. Besok kalian boleh buka, malam Minggu kalian boleh buka, asal kalian perhatikan jarak. Kapasitas kursi dan meja 50 persen kalian atur,” katanya.
Pemerintah, kata Arifin, tidak pernah melarang warganya untuk berwirausaha.
Namun warga juga harus menaati protokol kesehatan Covid-19 seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.
Aturan itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Lalu, Arifin menanyakan alasan pengelola yang membuka kembali Tebalik Kopi.
Namun pria tersebut tidak menjawab detail, melainkan hanya mengangguk kepalanya.
Saat itu Arifin juga mempertanyakan stiker segel yang ditempel Anies dalam sidaknya pada Kamis (3/9/2020) malam.
Melihat stiker itu dicopot, Arifin mengancam akan menuntut pengelola Tebalik Kopi.
“Kau lepaskan yang ditempel oleh Gubernur, siapa yang lepaskan? Aku tuntut kalian dan kau cari siapa anggotamu (karyawan) yang lepaskan,” ucap Arifin.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kafe Tebalik Kopi Ditutup Permanen dan Denda PSBB Rp 50 juta,