Corona di Indonesia

Pastikan Warga Terdampak Corona Terima Bantuan, Mensos Minta SDM Pendamping Awasi Program Strategis

"Para peserta kegiatan penguatan kapasitas kali ini, bertugas untuk memastikan program-program Kemensos berjalan baik.

Editor: Wema Satya Dinata
Dok. Humas Kemensos
Menteri Sosial Juliari P. Batubara memberikan keterangan usai menutup kegiatan Penguatan Kapasitas Korda, di Kabupaten Bandung, Sabtu (5/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Melalui Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memastikan masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapatkan bantuan.

Dalam pelaksanaannya program-program strategis tersebut,  pemerintah memerlukan dukungan semua pihak, baik dunia usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya adalah Koordinator Daerah (KORDA).

"Para peserta kegiatan penguatan kapasitas kali ini, bertugas untuk memastikan program-program Kemensos berjalan baik.

Saya berpesan bahwa KORDA harus memastikan Program Sembako patuh pada prinsip 6 T yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat harga, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara usai menutup kegiatan Penguatan Kapasitas Korda, di Kabupaten Bandung, Sabtu  (5/9/2020).

ICOSBIT 2020, Lesunya Ekonomi Dampak Pandemi Covid-19 Dibahas dalam Konferensi Internasional FEB UNR

Bursa Transfer: Liverpool Bakal Lepas 10 Pemain, Ada Permanen dan Pinjaman

Lampaui Standar WHO, Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Melonjak hingga Capai 13,1 Persen

Mensos menekankan, KORDA selain mempunyai tugas utama mengawal pelaksanaan lingkup program penanganan fakir miskin diharapkan juga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program bantuan sosial lainnya di daerah.

"Mereka menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari memastikan layanan E-Warong, kualitas barang, suplai barang.

Menangani kartu yang rusak, tidak berfungsi, dan saldonya kurang,  dan sebagainya.  Ini pekerjaan yang tidak mudah karena KPM kita ada 20 juta," katanya.

Seperti diketahui, program JPS, Kemensos telah melaksanakan: Program Bantuan Sosial Reguler yakni berupa :

(1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 Juta KPM menjadi 20 Juta KPM selama setahun,

(2) Perluasan Program PKH dari 9,2 Juta KPM menjadi 10 Juta KPM.

Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 yakni  berupa:

 (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM,

(2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM,

(3) Bantuan Presiden berupa sembako di JABODETABEK,, dan

(4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 Juta KPM PKH.

Beredar Viral Anjing Liar Dicat Mirip Harimau di Malaysia Tuai Kritik, Warganet Sebut Wajahnya Sedih

Terungkap Setelah 14 Tahun, Ini Firasat Buruk Steve Irwin Sebelum Ajal Menjemput di Syuting Terakhir

Bali United Pindah Home Base, Yabes Tanuri: Seluruh Armada Bali United Dibawa ke Yogyakarta

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved