Corona di Bali

Update Covid-19: 985 Orang Masih dalam Perawatan di Bali, Kasus Positif di Indonesia Terus Bertambah

Data Pemerintah Provinsi Bali per Jumat (4/9/2020) menunjukkan masih ada sebanyak 985 orang yang berstatus sebagai pasien dalam perawatan Covid-19.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi Update Covid-19 di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Pandemi Covid-19 tampaknya belum juga mereda.

Data Pemerintah Provinsi Bali per Jumat (4/9/2020) menunjukkan masih ada sebanyak 985 orang yang berstatus sebagai pasien dalam perawatan Covid-19 (kasus aktif) di Bali.

Mereka  tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Adapun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 196 orang melalui transmisi lokal.

Sehingga, secara kumulatif jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali sudah mencapai 5.906 kasus sejak pertama kali dilaporkan.

Angka positif di Bali tersebut masih didominasi oleh kasus yang penularannya melalui transmisi lokal, yakni sebesar 93,19%.

Tak hanya itu, data per Jumat (4/9/2020) tersebut juga menunjukkan adanya penambahan pasien meninggal terkait Covid-19 sebanyak 9 kasus.

Dengan penambahan tersebut, maka secara kumulatif Provinsi Bali telah mencatat pasien meninggal terkait Covid-19 sebanyak 88 kasus (1,49 persen).

Meski demikian, jumlah pasien sembuh juga terus dilaporkan bertambah.

Masih berdasarkan sumber data yang sama, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 81 orang.

Secara kumulatif, jumlah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Bali menjadi 4.833 orang (81,83 persen).

Seperti diketahui, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut di antaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Adapun besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved