Corona di Bali

Denda Tak Pakai Masker di Denpasar Mulai Diterapkan Besok, Tak Bisa Bayar di Tempat Bisa Transfer

Senin (7/9/2020), Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 akan diterapkan serentak di Kota Denpasar, Bali.

Satpol PP Kota Denpasar
Pelaksanaan sosialisasi Pergun Nomor 46 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Senin (7/9/2020), Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru akan diterapkan serentak di Kota Denpasar, Bali.

Dalam penerapannya, akan melibatkan Satpol PP Kota Denpasar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.

Dimana bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya tak menggunakan masker akan didenda Rp. 100 ribu.

Dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (6/9/2020) siang, penindakan dan penjatuhan denda ini akan dilaksanakan di tempat.

Kabag Ops Polres Badung Ingatkan Personilnya Sebelum Bertugas di Tengah Pengamanan Pemilukada 2020

Bawa Prancis Kalahkan Swedia, Kylian Mbappe Alami Cedera Pergelangan Kaki

Masuk Kalender Resmi MotoGP 2021, Kapan MotoGP Indonesia Bakal Digelar?

“Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (Tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung didenda di tempat,” katanya.

Walaupun denda dilaksanakan di tempat, namun pelanggar akan tetap menjalani proses interogasi.

Sayoga menambahkan, untuk di Kota Denpasar, pelaksanaan sidak atau razia akan dimulai di depan Museum Bali atau di Lapangan Puputan Badung, Denpasar.

Selanjutnya akan menyasar beberapa tempat seperti obyek wisata, swalayan/komplek pertokoan, pasar, tempat hiburan umum, fasilitas sosial, fasilitas umum dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Adapun teknis pelaksanaannya yakni bersifat status atau melalui sidak-sidak yang sudah terjadwal.

Selain itu juga bersifat dinamis atau melalui kegiatan patroli secara rutin dan terpadu.

Sayoga menambahkan, walaupun akan diterapkan denda di tempat bagi pelanggar, namun sesuai petunjuk teknis, bagi yang tidak bisa membayar saat itu akan diperbolehkan melakukan pembayaran melalui transfer langsung ke kas daerah via rekening BPD Bali.

“Denda ini akan masuk ke kas daerah dan menjadi kas daerah,” kata Sayoga.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan melibatkan tim penegak Perda atau tim yustisi bersama sejumlah pihak terkait atau Gugus Tugas.

Sayoga menambahkan, sebelum diterapkan pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan menyasar beberapa tempat publik dan tempat yang berpotensi mendatangkan kerumunan orang.

Dengan telah dilakukannya sosialisasi, Ia berharap tak ada masyarakat yang kena denda.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi kami berharap tidak ada yang kena denda, karena Rp. 100 ribu itu lumayan berat di saat masa pandemi Covid-19,” katanya.

Sosialisasi ini dilaksanakan hingga tanggal 6 September 2020. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved