Pemerintah Terbitkan PP Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Tanggapan Pengusaha

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengapresiasi terbitnya aturan tersebut.

Editor: Wema Satya Dinata
Dok.BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi-BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19.

 PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengapresiasi terbitnya aturan tersebut.

Menurut dia, aturan ini bisa meringankan beban pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Dewata United Menang Besar Hadapi Bali Mania FC di Lapangan Sidakarya

10 Provinsi Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terbanyak, Bali Urutan ke-9

Ini 28 Paslon di Pilkada Serentak 2020 yang Bakal Lawan Kotak Kosong, Salah satunya di Badung, Bali

“Sangat bagus banget.

Membantu meringankan beban pengusaha manakala ekonomi terjadi kontraksi di sisi permintaan,” kata Benny kepada Kontan.co.id, Senin (7/9/2020).

Benny mengatakan, dampak adanya aturan itu dapat meningkatkan daya beli pekerja dan bisa ekspansi usaha.

Meski begitu, ia meminta agar pemerintah terus berupaya menangani pandemi covid-19, terlebih penularan masih terjadi.

Selain itu, dunia usaha meminta pemerintah mempercepat realisasi belanja pemerintah.

Goverment spending termasuk BUMN spending harus dipercepat dan beli barang produk dalam negeri,” kata Benny.

Terbitnya PP ini memang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Nah, lewat PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran.

Pertama, berupa kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP).

Kedua, pelonggaran berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM.

Rizal Ramli Sebut 3 Fokus yang Mesti Dilakukan Pemerintah untuk Menangani Pandemi Covid-19

3 Kesalahan Memasak Telur yang Jarang Disadari

Ramalan Zodiak Besok Selasa 8 September 2020, Taurus Hindari Konfrontasi, Virgo Temukan Pelabuhan

 Ketiga, pelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved