Tuntut Pencabutan Pengayoman Hare Krisna, Massa Forum Koordinasi Hindu Geruduk DPRD Bali
Kedatangan mereka ke Gedung DPRD Bali guna menuntut agar para wakil rakyat merekomendasikan pencabutan pengayoman Hare Krisna di Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (7/9/2020).
Kedatangan mereka ke Gedung DPRD Bali guna menuntut agar para wakil rakyat merekomendasikan pencabutan pengayoman Hare Krisna di Bali.
Kedatangan sejumlah massa ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama; Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara; dan anggota Komisi I, I Ketut Juliarta.
Kedatangan massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya mendorong agar DPRD Bali mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Segala Ajaran dan Aktivitas Hare Krisna di Provinsi Bali.
• Percepat Transformasi Birokrasi,Sekda Bali Minta Tiap OPD di Lingkungan Pemprov Buat Aplikasi Khusus
• Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru Terkait Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Wilayah
• TCEC Serangan Hadirkan Bincang Virtual Selama Sebulan, Ini Tema yang Diangkat
Ketua Forum Koordinasi Hindu, I Wayan Bagiarta Negara mengatakan, diusulkannya pembuatan regulasi tersebut karena segala sesuatu kehidupan di negara ini diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak mungkin segala sesuatu bisa dilaksanakan tanpa adanya dasar tersebut.
"Jadi di negeri ini panglima tertingginya adalah hukum. Produk hukum hanya bisa diterbitkan oleh lembaga hukum, lembaga pembuat undang-undang yaitu salah satunya adalah DPR," jelasnya.
Selain menuntut agar DPRD Bali mengeluarkan Perda Pelarangan Segala Ajaran dan Aktivitas Hare Krishna di Provinsi Bali, pihaknya juga mendorong Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya melarang segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di Provinsi Bali.
Tak hanya itu, Forum Koordinasi Hindu ini juga menuntut Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pusat agar segera mencabut pengayoman terhadap Hare Krishna.
Mereka juga mendorong PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melarang segala ajaran dan aktivitas Hare Krisna di Provinsi Bali.
Bagiarta Negara menyebutkan, bahwa DPRD Bali menyambut positif adanya gerakan yang menolak keberadaan ajaran Hare Krisna di Bali.
Selanjutnya akan dibuatkan langkah-langkah strategis sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Bali yang dimulai dengan pengumpulan data dan akan dilakukan tindakan yang lebih detail.
"Para komisi yang ada di DPRD akan segera melakukan langkah-langkah intensif dan sudah mendapatkan perintah daripada Bapak Ketua DPRD," tuturnya.
Dirinya juga menyebut bahwa dalam waktu yang tidak lama, DPRD Bali akan segera membuat rekomendasi berupa pencabutan pengayoman Hare Krisna di Bali kepada eksekutif, MDA dan pihak PHDI yang menjadi sumber permasalahan tersebut.
• Bos Paris Saint-Germain Akui Ada Ketertarikan dengan Lionel Messi
• Kronologis Pencurian Harley Davidson hingga Kapolres Jembrana Langsung Pimpin Penangkapan
• Niat Bertamu, Pria 35 Tahun Ini Malah Perkosa Istri Temannya yang Sedang Mandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sejumlah-massa-yang-tergabung-dalam-forum-koordinasi-hindu-bali-menggeruduk-gedung-dprd-bali.jpg)