Kronologis Pencurian Harley Davidson hingga Kapolres Jembrana Langsung Pimpin Penangkapan

Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor gede (moge), Harley Davidson milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan (51)

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kapolres Jembrana Ketut menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti curian motor Harley Davidson, di halaman Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Senin (7/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor gede (moge), Harley Davidson milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan (51) warga Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.

Ketiga tersangka yakni Agus Ciawan (42) warga Banjar Rangdu Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo, Gusti Putu Sulistiawan (29) warga Desa Mendoyo Dauh Tukad Kecamatan Mendoyo dan I Komang Surya Arsana (22) warga Desa Mendoyo Dauh Tukad Kecamatan Mendoyo.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, Harley Davidson B 6475 RS milik korban itu dicuri pada Senin (31/8/2020) lalu.

Awalnya motor itu diparkir sekitar pukul 22.30 Wita oleh korban di teras depan warung milik korban Banjar Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo.

Setelah itu korban beristirahat.

VIDEO: Resep Mudah Bolu Labu Kuning (Easy Pumpkin Cake) Empuk, Legit, Sehat No Mixer

Niat Bertamu, Pria 35 Tahun Ini Malah Perkosa Istri Temannya yang Sedang Mandi

Ketua DPRD Lebak Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Wilayah Serpong, Begini Kata Polisi

Buka Konferwil VII PWNU Bali, Gubernur Koster Apresiasi Kontribusi NU untuk Indonesia

VIDEO: Resep Roti ala Jepang Super Lembut dan Empuk (Soft and Fluffy Milk Bun)

Pada saat yang sama, korban juga lupa mencabut kunci otomatis sepeda motornya.

Akhirnya sekira pukul 05.30 Wita, ketika korban bangun dari istirahat, korban baru ingat belum mencabut kunci otomatis sepeda motor tersebut.

"Saat bangun korban kaget melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian langsung mengadukan kehilangan sepeda motornya ke kami," ucapnya, Senin (7/9/2020).

Ketut menyebut, akibat kehilangan satu unit sepeda motor Harley Davidson Nomor Polisi B 4675 RS warna hijau tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta.

Penangkapan tersangka dilakukan Kapolres Ketut pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 03.00 Wita dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana.

TCEC Serangan Hadirkan Bincang Virtual Selama Sebulan, Ini Tema yang Diangkat

7 September, Mengenang Wafatnya Munir, Begini Detik-detik Meninggalnya Sang Pejuang Kemanusiaan

PWNU Bali Gelar Konferwil VII Pengurus Wilayah VII, Generasi Millenial Jadi Ujung Tombak

Dari introgasi yang dilakukan kepada tersangka, ketiganya mengaku membagi peran dan otak kejahatan ialah Agus.

Mereka bersama-sama telah merencanakan mengambil sepeda motor Harley Davidson tersebut tiga minggu sebelum pencurian dilakukan.

Mereka membagi peran yaitu Gusti Sulistiawan dan Komang Surya, bertugas mengambil sepeda motor.

Sedangkan Agus menunggu di utara rumah korban untuk mengawasi situasi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved