BNN Dorong Terpidana Mati Perkara Narkotika Secepatnya Dieksekusi
“Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi belum juga dieksekusi,” katanya,
Namun demikian tidak seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan.
Pasalnya sebagian dari barang bukti tersebut disisihkan untuk proses kepentingan pengujian laboratorium.
“Sebelumnya telah disisihkan 247,99 gram sabu dan 70 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Heru, Selasa (8/9/2020).
Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 238.222,92 gram sabu dan 404.211 gram ganja. Sementara dari tujuh kasus yang diungkap, ada 21 tersangka yang diamankan BNN.
“Dengan ini BNN telah menyelamatkan lebih kurang hampir 1,5 juta generasi,” ungkap Heru.
Sedangkan Pangeran mengapresiasi langkah BNN yang telah memusnahkan barang bukti narkoba untuk keenam kalinya selama tahun 2020.
“Atas nama Komisi III mengapresiasi keberhasilan BNN untuk yang keenam kali pada tahun 2020 ini,” ungkap Pangeran.
Apalagi kasus narkoba sudah termasuk kategori kejahatan luar biasa karena dampak negatifnya sehingga perlu penanganan khusus agar tidak menghancurkan generasi muda Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BNN Desak Terpidana Mati Perkara Narkotika Segera Dieksekusi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bnn-komjen-heru-winarko-kemeja-putih-dan-wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri.jpg)