BNN Dorong Terpidana Mati Perkara Narkotika Secepatnya Dieksekusi
“Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi belum juga dieksekusi,” katanya,
TRIBUN-BALI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong supaya narapidana (napi) kasus narkotika yang telah dipidana mati seperti bandar besar supaya segera dieksekusi.
Demikian diungkap Kepala BNN Komjen Heru Winarko, di Kantor BNN Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020).
Heru mengatakan, saat ini ada 34 bandar narkotika yang sudah divonis hukuman mati.
Namun hingga saat ini, eksekusi itu belum juga dilakukan oleh instansi terkait.
• Kejagung Kembali Periksa Lima Orang Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra, Siapa Saja?
• Calon Kepala Daerah yang Positif Corona Terancam Tak Bisa Lanjut Kampanye
• BPJamsostek Ungkap Ada 1,6 Juta Rekening Tak Bisa Diproses untuk Dapat Subsidi Gaji, Ini Sebabnya
“Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi belum juga dieksekusi,” katanya,
Sejauh ini pihaknya sudah membicarakan masalah itu ke pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri supaya proses eksekusi mati segera bisa dilaksanakan dengan baik.
“Saya harapkan hukuman mati ini bisa dilaksanakan. Karena kalau sudah di vonis segera dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan dukungan serupa agar para pengedar barang haram tersebut segera dijerat sanksi hukuman mati.
“Saya berharap diberikan sanksi yang sangat berat kepada pengedar dan bandar. Kalau perlu hukuman mati mereka,” tegas Pangeran.
Informasi yang dihimpun bandar narkoba yang divonis mati di antaranya Wong Chi Ping, bandar yang ditangkap terkait 800 kilogram sabu.
Ia divonis mati pada Februari 2016 dan kini mendekam di Lapas Klas 1 Cipinang.
Ada juga tiga warga negara Malaysia, Toor Eng Tart, Ooi Swee Liew alias Asoh, dan Phang Hoon Ching yang terlibat kasus 51 kilogram sabu dan 140.000 butir ekstasi dan kini ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.
Dimusnahkan
Pada kesempatan yang sama BNN memusnahkan sebanyak 238.222,92 gram sabu dan 404.211 gram ganja.
Heru mengatakan barang bukti narkoba yang disita itu berasal dari tujuh kasus yang sebelumnya telah diungkap yakni 238.396,91 gram sabu dan 404.211 gram ganja.
• 40 Persen Pelaku UMKM di Klungkung Beralih ke Pemasaran Online di Masa Pandemi Covid-19
• Jerman Jadi Negara Paling Aman dari Pandemi Covid-19, Indonesia Peringkat berapa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bnn-komjen-heru-winarko-kemeja-putih-dan-wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri.jpg)