Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kejagung Kembali Periksa Lima Orang Saksi Terkait Kasus Djoko Tjandra, Siapa Saja?

"Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

Tayang:
Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya pada Selasa (8/9/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra diduga memberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan.

Salah satu saksi adalah anak dari mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 "Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.

Calon Kepala Daerah yang Positif Corona Terancam Tak Bisa Lanjut Kampanye

BPJamsostek Ungkap Ada 1,6 Juta Rekening Tak Bisa Diproses untuk Dapat Subsidi Gaji, Ini Sebabnya

40 Persen Pelaku UMKM di Klungkung Beralih ke Pemasaran Online di Masa Pandemi Covid-19

Kemudian, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.

Saksi lainnya adalah Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar serta pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono.

 "Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yaitu saudara Djoko Triyono," ujarnya.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini.

Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

 Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Jerman Jadi Negara Paling Aman dari Pandemi Covid-19, Indonesia Peringkat berapa?

KBRI Moskow Ajak Pemuda Rusia Cintai Indonesia

Pemain Inggris Mason Greenwood Minta Maaf Telah Mengajak Perempuan ke Hotel

 Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved