Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

67 Pelanggar Protokol Kesehatan Diamankan Satpol PP Karangasem

Satpol PP Kabupaten Karangasem mengamankan sebanyak 67 pelanggar dalam operasi pengawasan serta penegakan hukum protokol kesehatan

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas Satpol PP Kabupaten Karangasem menggelar operasi penegakan dan pengawasan hukum protokol kesehatan di Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengamankan sebanyak 67 pelanggar dalam operasi pengawasan serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanaan kehidupan baru di Karangasem, Bali.

Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan, pelanggar yang diamankan terhitung dari Senin (7/9/2020) sampai Rabu (9/9/2020), di Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Abang.

"Senin (7/9/2020), petugas sidak alat pelindung diri (APD) di sekitar pasar di Kecamatan Karangasem. Tak ditemukan pelanggar. Selasa (8/9/2020), sidak di perkantoran dan pertokoan, ditemukan 19 pelanggar. Rabu (9/9/2020), sidak di Abang, ditemukan 48 pelanggar," kata Made Aditya Sugiarta, Rabu (9/9/2020) siang.

Pejabat asal Desa Bukit itu, mengaku, pelanggar yang diamankan sebagian besar perorangan.

Mereka tidak pakai APD berupa masker.

Cristiano Ronaldo Dapat Banyak Pujian Setelah Cetak 101 Gol Bersama Portugal

Forum Komunikasi Antar Media Bali Bangkit Bagikan 5.000 Masker Gratis di Pantai Matahari Terbit

Kemenkes Tegaskan Rapid Test Tetap Digunakan sebagai Syarat untuk Awasi Pelaku Perjalanan

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tak ditemukan pelanggaran.

Hampir sebagian pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan.

Ditambahkan, dari 67 pelanggar yang diamankan, sebanyak 10 pelanggar diberi pembinaan lantaran tak sempurna memakai masker.

Sisanya 57 pelanggar diberikaan sanksi penundaan pemberian layanan administrasi oleh petugas.

"Semoga yang bersangkutan tak mengulangi lagi," harap Aditya Sugiarta.

Untuk sanksi denda, baik perorangan dan pelaku usaha, belum diterapkan dikarenakan belum memiliki rekening.

Seandainya pelanggar sudah melanggar sebanyak 3 kali, baru akan dikenakan sanksi denda.

Petugas condong menerapkan pendekatan persuasif kepada pelanggar, seperti pembinaan.

"Kalau seandainya yang bersangkutan bengkung (bandel) baru dikenakan sanksi denda. Saat ini sebagian besaar warga sudah disiplin memakai masker," akui Aditya.

Kerap Diejek saat Main Game Online, Pemuda 20 Tahun Habisi Nyawa Temannya Secara Mengenaskan

Lift Proyek RSI Unisma Malang Jatuh, 4 Pekerja Tewas, 6 Pekerja Lainnya Luka Berat

Ini Daftar 5 Negara yang Larang Warga Negara Indonesia Masuk Wilayahnya di Tengah Pandemi

Pihaknya berharap warga tetap disiplin memakai APD, berperilaku hidup bersih dan sehat untuk mengantisipasi penyebaraan Covid-19.

Petugas Satpol PP Karangasem lebih condong ke tujuan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, yakni menekan penyebaran Covid-19 dengan pendekataan persuasif.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved