Dukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Panggil Dua ASN Pemkab Badung
2 ASN di Kabupaten Badung kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua ASN di Kabupaten Badung kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Selasa (8/9/2020).
Sejumlah ASN dan tenaga harian lepas (THL) Kabupaten Badung juga sempat menjadi sorotan Bawaslu Badung karena diduga mendukung Paslon yang baru saja mendaftarkan diri ke KPU Badung.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, dua ASN Badung yang dipanggil tersebut merupakan salah satu pejabat dilingkungan Badan Pendapatan Daerah dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung.
Bahkan saat pemeriksaan ASN tersebut memenuhi panggilan Bawaslu secara giliran.
• Rasio Hunian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Mencapai 94,39 Persen
• Soal Lanjutan Liga 1, Ketum PSSI Minta Suporter Tak Adakan Nobar dan Patuhi Protokol Kesehatan
• Petenis Jepang Naomi Osaka Berada di Jalur Menuju Gelar Kedua Grand Slam
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma mengakui, kini memanggil dua ASN di Pemkab Badung.
Ia mengaku, dari pemantauan yang dilakukan pihak Bawaslu ada tiga orang yang sudah dilakukan klarifikasi atas dugaan netralitas Pilkada Badung.
"Tanggal 4 September kami sudah melakukan panggilan dan klarifikasi kepada satu oknum THL di Badung. Bahkan sekarang kita melakukan klarifikasi kepada dua ASN di Pemkab Badung terkait netralitasnya dalam Pilkada Badung," ujarnya Selasa (8/9/2020)
Lebih lanjut ia mengatakan, pemanggilan dibagi dalam dua tahap yakni satu ASN dipanggil pukul 10.00 Wita dan yang satu dipanggil pukul 13.00 Wita.
"Kedua ASN tersebut datang ke kantor dan kami klarifikasi yang disampaikan oleh ASN yang kita panggil ini. Apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dua ASN yang dipanggil yakni inisial MD dan MS.
Pertama untuk ASN inisial MD datang pada pukul 13.00 Wita.
Kemudian disusul MS pada pukul 15.00 Wita.
Kendati sudah memenuhi panggilan, ASN tersebut katanya belum bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, lantaran masih dalam proses pendalaman.
"Ini baru proses pendalaman mekanisme temuan maupun laporan dan kita di Bawaslu tidak melakukan vonis. Jika memenuhi unsur pelanggaran nantinya kita serahkan rekomendasi kepada pembina ASN di Badung," terangnya.
Disisi lain, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Badung mengatakan, berdasarkan data Bawaslu, keduanya diketahui hadir pada saat pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Badung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bawaslu-badung-saat-memanggil-asn-badung-untuk-diklarifikasi.jpg)