Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Panggil Dua ASN Pemkab Badung

2 ASN di Kabupaten Badung kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat

Tayang:
Bawaslu Badung
Bawaslu Badung saat memanggil ASN Badung untuk diklarifikasi di kantor Bawaslu Badung, Selasa (8/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua ASN di Kabupaten Badung kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Selasa (8/9/2020).

Sejumlah ASN dan tenaga harian lepas (THL) Kabupaten Badung juga sempat menjadi sorotan Bawaslu Badung karena diduga mendukung Paslon yang baru saja mendaftarkan diri ke KPU Badung.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, dua ASN Badung yang dipanggil tersebut merupakan salah satu pejabat dilingkungan Badan Pendapatan Daerah dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung.

Bahkan saat pemeriksaan ASN tersebut memenuhi panggilan Bawaslu secara giliran.

Rasio Hunian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Mencapai 94,39 Persen

Soal Lanjutan Liga 1, Ketum PSSI Minta Suporter Tak Adakan Nobar dan Patuhi Protokol Kesehatan

Petenis Jepang Naomi Osaka Berada di Jalur Menuju Gelar Kedua Grand Slam

Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma mengakui, kini memanggil dua ASN di Pemkab Badung.

Ia mengaku, dari pemantauan yang dilakukan pihak Bawaslu ada tiga orang yang sudah dilakukan klarifikasi atas dugaan netralitas Pilkada Badung.

"Tanggal 4 September kami sudah melakukan panggilan dan klarifikasi kepada satu oknum THL di Badung. Bahkan sekarang kita melakukan klarifikasi kepada dua ASN di Pemkab Badung terkait netralitasnya dalam Pilkada Badung," ujarnya Selasa (8/9/2020)

Lebih lanjut ia mengatakan, pemanggilan dibagi dalam dua tahap yakni satu ASN dipanggil pukul 10.00 Wita dan yang satu dipanggil pukul 13.00 Wita.

"Kedua ASN tersebut datang ke kantor dan kami klarifikasi yang disampaikan oleh ASN yang kita panggil ini. Apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dua ASN yang dipanggil yakni inisial MD dan MS.

Pertama untuk ASN inisial MD datang pada pukul 13.00 Wita.

Kemudian disusul MS pada pukul 15.00 Wita.

Kendati sudah memenuhi panggilan, ASN tersebut katanya belum bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, lantaran masih dalam proses pendalaman.

"Ini baru proses pendalaman mekanisme temuan maupun laporan dan kita di Bawaslu tidak melakukan vonis. Jika memenuhi unsur pelanggaran nantinya kita serahkan rekomendasi kepada pembina ASN di Badung," terangnya.

Disisi lain, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Badung mengatakan, berdasarkan data Bawaslu, keduanya diketahui hadir pada saat pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Badung.

MD menggunakan pakaian adat dengan kaos relawan bakal Paslon.

Sedangkan MS terang-terangan menggunakan kemeja berlogo salah satu partai.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui memang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung," ungkapnya.

Ia mengaku, dalam mengantisipasi hal tersebut, pada bulan Januari lalu Bawaslu Badung sudah bersurat ke Bupati Badung, Sekda, hingga ke Lurah dan Kades di Badung, Bali.

Namun berkenaan hal itu, keduanya juga mengakui telah ada arahan dari Bupati maupun Sekda agar tidak terlibat politik praktis dan pendaftaran bakal Paslon.

"Jadi ini merupakan pengembangan dari informasi awal masyarakat adanya ASN yang diduga hadir saat pendaftaran bakal Paslon di KPU Badung. Kami menelusuri dan mengecek dari dokumentasi foto tim humas Bawaslu dan ditemukan. Diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing," jelasnya.

Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian, Made Pande Yuliartha Sengketa menambahkan, jika ASN tersebut berbeda dengan istri Bupati dan Wakil Bupati Badung yang juga hadir saat pendaftaran bakal Paslon.

Pihaknya menjelaskan, untuk istri Bupati dan Wakilnya ada SE mendagri 273/487/SJ 2020 yang mengatur hal itu.

"Jadi kehadiran mereka dalam kapasitas istri yang mendampingi suami. Tapi nanti keduanya juga ikut izin cuti bersama Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.

Sementara kehadiran MD dan MS di lokasi atas inisiatif sendiri.

Hal inilah yang membedakan.

Bagaimana tindak lanjutnya?

Pande mengatakan, saat ini hasil pemeriksaan tengah diproses.

"Kami punya waktu lima hari, hingga Sabtu depan untuk menentukan hasilnya," katanya.

Seperti diketahui istri Bupati Badung, Seniasih aktif di TP PKK dan Dekranasda.

Sedangkan istri Wakil Bupati, Kristiani merupakan ASN. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved