Corona di Indonesia

DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Total, Anies Baswedan Larang Warganya Keluar Kota

Larangan itu dibuat untuk menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Keputusan diterapkannya lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan melarang warganya untuk tidak berpergian keluar kota.

Kebijakan tersebut dibuat lantaran Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Larangan itu dibuat untuk menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.

DKI Jakarta Kembali PSBB, Anies Baswedan Akan Tutup Semua Tempat Hiburan dan Wisata

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Bali Hampir Penuh, 90 Persen Tempat Tidur Sudah Terpakai

“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucap Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.

Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.

Nana Mirdad Soroti Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Tekankan Kesadaran Untuk Saling Menjaga

“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.

Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.

“InsyaAllah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies Baswedan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved