Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx SID dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out dari Sidang Online PN Denpasar

Keberatan disampaikan Jerinx, sebelum tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) 

Dikatakannya, beberapa titik area di pengadilan akan mendapat pengamanan.

"Yang jelas pengamanan dilakukan di area ruang sidang, perkantoran pengadilan. Kemungkinan jalan di depan PN akan ada pengalihan arus lalu lintas," jelas Sobandi.

Ditanya persiapan sidang, Sobandi menegaskan telah mempersiapkan dengan maksimal mengenai sarana dan prasarana terkait teknisnya

"Sidang hari ini dilakukan secara teleconference atau online. Jadi kami sudah mempersiapkan sarana dan prasarana termasuk jaringan internet agar tidak ada kendala. Kami sudah mengirimkan surat untuk memperkuat jaringan internet. Sidang juga disiarkan live streaming di YouTube PN Denpasar," paparnya. 

Didampingi 13 Pengacara 

Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya disebut akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.

Para pengacara itu mendampingi Jerinx dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Sidang perdana  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) didampingi tim kuasa hukum dari Gendo Law Office (GLO).

"Terkait perkara Jerinx yang sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, sekarang Jerinx didampingi oleh 13 advokat sebagai tim penasihat hukum," jelas I Wayan "Gendo" Suardana di sela kegiatan mengirim surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka ke PN Denpasar, Senin (7/9/2020).

Para advokat itu yakni Gendo Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.

"Para advokat ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya. Di sini (surat kuasa) baru masuk 12 nama, satu lagi akan menyusul," ucap Gendo.

Gita Sri Pramana menyatakan, para advokat ini tergabung dalam tim kuasa hukum Jerinx terlepas dari sosoknya seorang publik figur. Mereka tergerak mengawal proses perkara ini hingga menemukan keadilan.

"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved