Sidang Perdana Jerinx SID, PN Denpasar Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya disebut akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Putu Candra
Suasana di Pengadilan Negeri Denpasar, (10/9/2020) sebelum sidang Jerinx SID dimulai secara virtual
"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita.
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pn-denpasar-hari-ini.jpg)