Ternyata Gampang Mengurus Dana Penunggu Pasien di Jembrana, Begini Caranya

Bantuan ini bagi warganya yang menjalani rawat Inap, di Puskesmas se-Kabupaten Jembrana atau Rumah Sakit Pemerintah di Kelas III,,

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi, RSU Negara, penunggu pasien akan mendapat bantuan dana. 

Menurut Kepala Dinas Sosial Jembrana, Dr I Made Dwipayana, bagi warga pemohon bantuan, tinggal mengajukan permohonan kepada Bupati yang bisa dilakukan oleh keluarga pasien atau pejabat di desanya, dengan menyertakan salinan KTP, Kartu KK dan Surat Keterangan dirawat dari puskesmas atau RSU.

Setelah verifikasi rampung, dalam waktu selambatnya 10 hari, dana untuk penunggu pasien sudah bisa dicairkan.

"Jadi cukup mudah. Dengan hanya menyertakan salinan KTP, Kartu KK dan Surat Keterangan dirawat dari puskesmas atau RSU.

Setelah verifikasi rampung, dalam waktu selambatnya 10 hari dana sudah bisa dicairkan," paparnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved