Janda Tutup Usia Saat Berhubungan dengan Pria Beristri, Iptu Ketut Rai: Korban Sempat Kejang
Janda Tutup Usia Saat Berhubungan dengan Pria Beristri, Iptu Ketut Rai: Korban Sempat Kejang
Tak lama kemudian, EE kejang-kejang.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
Melihat kondisi yang demikian, KU panik lalu merapikan lagi baju yang dikenakan korban.
Korban sempat ditunggui di sampingnya sekitar 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak. Dalam kondisi tak bernyawa, sang pacar membawa ponsel milik korban.
3. Ponsel korban dibuang
KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
Khawatir dicari polisi, KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
4. Ancaman 9 tahun penjara
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," jelasnya.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
5. Kasus lain, tewas diracun selingkuhan