Pilkada Serentak
KPU Perpanjang Pendaftaran Calon di Pilkada Badung 2020
KPU Badung memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Ditanya bila kesempatan parpol lainnya mengusung calon sudah tertutup, kenapa masih diperpanjang masa pendaftaran, Kayun hanya menjawab normatif.
Ia mengaku semua itu sudah ada aturannya.
"Karena aturannya demikian. Bilamana hingga masa akhir pendaftaran bakal paslon hanya terdapat 1 bakal paslon yang mendaftar, maka dilakukan penundaan tahapan. Ini diatur dalam juknis KPU RI Nomer 349 terkait Pendaftaran Paslon," jelas Kayun
Kemudian, pria asal Banjar Cabe Abiansemal itu, mengatakan, dalam SE KPU RI Nomer 742 dinyatakan, bilamana parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi, namun tidak memenuhi syarat mengajukan bakal paslon, maka dapat memberikan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan dan dalam hal ini akan merubah komposisi pengusul.
"Misalnya, dalam dinamika politiknya, terjadi tambahan koalisi lagi, maka bakal paslon yang sudah mendaftar dapat menambah koalisi dan mendaftarkan kembali bakal paslon yang sudah didaftarkan sebelumnya di masa perpanjangan pendaftaran ini," akunya.
Ia juga mengakui kini ada SE KPU RI yang baru keluar per hari ini, yang menyatakan parpol dapat membatalkan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan tanggal 4-6 September 2020, untuk selanjutnya bergabung dengan parpol lain membentuk koalisi mengusulkan dan mendaftarkan bakal paslon lainnya.
"Dengan adanya SE ini, jadi masih dimungkinkan adanya perombakan dukungan/koalisi," imbuh Kayun.
(*)