Corona di Bali

Update Covid-19 Bali: Kasus Positif  Bertambah 144 Orang, Sembuh 92 Orang, 10 Pasien Meninggal

Update Covid-19 Bali: Kasus Positif  Bertambah 144 Orang, Sembuh 92 Orang, 10 Pasien Meninggal

Penulis: Noviana Windri | Editor: Aloisius H Manggol
CNN.COM
Virus Corona 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Jumat (11/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif  6978 bertambah 144 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 5529 orang yang artinya bertambah 92 orang.

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 10 orang.

Diketahui dari 1 Jembrana, 1 Badung, 2 Gianyar, 3 Bangli, 1 Klungkung, dan 2 Buleleng.

Data mencatat total meninggal 161 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1288.

Sebanyak 116 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 4 orang, Tabanan 9 orang, Badung 27 orang, Denpasar 30 orang, Gianyar 23 orang, Bangli 23 orang, Klungkung 7 orang, Karangasem 13 orang, Buleleng 13 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja. 

Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 6444 kasus.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved