Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

FHIS Undiknas Bersama DPN Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokasi secara Daring

PKPA dilaksanakan sesuai tertuang dalam nota kesepahaman kerja sama antara Undiknas dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pelaksanaan PKPA FHID Undiknaa bersama DPN Peradi Gedung B, Kampus Undiknas, Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (12/9/2020). 

Persyaratan umumnya mengisi formulir, kartu identitas, ijazah sarjana yang sudah dilegalisir dan wajib berasal dari pendidikan tinggi ilmu hukum.

Pelaksanaan sesi secara daring menggunakan software google hangouts sehingga dipastikan tidak ada kendala koneksi jaringan dan terjamin keefektivitasannya.

Komitmen belajar juga sangat ditekankan, para peserta dituntut menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dengan program pendidikan advokasi ini.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menuturkan, PKPA merupakan langkah awal seseorang berprofesi sebagai advokat, oleh sebab itu dalam PKPA materi yang diberikan 75 persen soal praktek.

"Seseorang yang menjadi lawyer harus melewati PKPA, Kurikulum dari pengurus pusat peradi, materi yang diajarkan 75 praktek oleh lawyer, yang membedakan adalah terapannya, Misal bagaimana fakta mendampingi seorang klien di pengadilan, prakteknya seperti apa. Lebih banyak pada terapannya," jelasnya.

Adapun materi yang diberikan dalam PKPA ini antara lain, kode etik advokat, peran dan fungsi perhimpunan advokat indonesia, hukum acara pidana, hukum acara perdata, perkara prodeo, sistem peradilan Indonesia, legal opinion, pengadilan niaga seputar kewajiban advokat.

Lanjut dia, setelah menyelesaikan program PKPA ini para calon advokat menerima sertifikat dari DPN Peradi dan menjadi bekal pendaftaran ujian profesi advokat, selanjutnya mereka magang dan penyumpahan/pelantikan sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar baru bisa beracara.

Dalam PKPA para calon advokat diajarkan bagaimana cara menjadi advokat yang memiliki kapabilitas mendudukkan perkara saat mendampingi klien.

"Kemampuan seorang lawyer pengetahuan tentang hukum harus sepadan dengan penyidik, jaksa, hakim, kalau tidak kan jadi masalah. Selain itu, dalam ketentuan usia advokat minimal 25 tahun, advokat dituntut memiliki kapabilitas mendudukkan dengan benar persoalan yang sedang dialami klien, dalam persidangan mampu mengungkap apa yang tidak terungkap, mendudukkan jika hak hak seorang tersangka atau terdakwa dilanggar" terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved