Sponsored Content
FHIS Undiknas Bersama DPN Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokasi secara Daring
PKPA dilaksanakan sesuai tertuang dalam nota kesepahaman kerja sama antara Undiknas dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokasi (PKPA) secara online dari Gedung B, Kampus Undiknas, Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (12/9/2020).
PKPA dilaksanakan sesuai tertuang dalam nota kesepahaman kerja sama antara Undiknas dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
PKPA sudah dilaksnakan Undiknas bersama DPN Peradi sejak tahun 2017 lalu dan sudah keenam kalinya dilaksanakan.
Berbeda dengan periode 3 tahun sebelumnya, DPN Peradi mengeluarkan aturan pelaksanaan secara daring karena situasi masa pandemi covid-19 guna memutus rantai penyebaran virus.
• Pencairan Subsidi Gaji Tahap III Memerlukan Lebih Banyak Waktu, Ini Kata Kemenaker
• Temui Anies Baswedan, Doni Monardo Sebut Besok Kepastian Diberlakukannya PSBB Total atau Tidak
• Lionel Messi Tetap Jadi Kapten Barcelona Musim 2020-2021
PKPA ini merupakan kedua kalinya diselenggarakan tahun ini, pada periode kali ini diikuti oleh 42 calon advokat dari berbagai daerah diselenggarakan mulai 11 September 2020 hingga 17 Oktober 2020.
Ketua Pelaksana PKPA, Putu Eva Ditayani Antari menjelaskan, PKPA merupakan sarana pendidikan bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum dan ingin berprofesi sebagai advokat.
Pada mata kuliah hari ini disampaikan materi tentang hukum acara pidana oleh Advokat I Nyoman Hudi Adnyana dari DPC Peradi Denpasar dan hukum acara perdata dan pidana oleh akademisi dosen Undiknas, I Gusti Ag. A Mas Triwulandari dan Dr. I Made Wirya Darma.
"PKPA merupakan tahapan agar para calon advokat ini bisa menjadi advokat yang memiliki kapabilitas dalam beracara," kata dia saat dijumpai Tribun Bali.
Ia menjelaskan, pendidikan profesi advokasi ini berbeda dengan pendidikan profesi lainnya, di mana perguruan tinggi diamanatkan menyelenggarakan PKPA bersama DPN Peradi.
Pelaksanaan PKPA memiliki tata cara aturan yang ketat dan mengedepankan kualitas pendidikan, salah satunya keterpenuhan presensi kehadiran harus minimal 80 persen, selain itu kehadiran pada waktu sesi tidak boleh melebihi 15 menit, kamera peserta harus selalu stand by menggunakan PC serta berpakaian rapih.
"Bedanya dengan pendidikan profesi lainnya, harus menempuh waktu sampai 1 tahun, 2 semester atau 1 semester, kalau PKPA ini dilakukan dalam 30 sesi, per hari 3 sesi, jadi ada 10 kali pertemuan, pertemuan daring dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu, jam 3 sampai 8 malam, keikutsertaan kurang dari 80 persen tidak berhak mendapatkan sertifikat," ujarnya.
Tak hanya mahasiswa lulusan Undiknas, para peserta program PKPA banyak berasal dari luar Undiknas baik fresh graduate maupun beragam latar belakang profesi yang antusias untuk mengikuti program ini.
"Peserta PKPA beragam mulai dari fresh graduate, maupun yang sudah bekerja, ada yang magang di kantor pengacara, ada yang berprofesi sebagai polisi bagian penyidik," tutur wanita yang juga menjabat sebagai ketua program studi ilmu hukum itu.
Bagi yang bercita-cita menjadi advokat dan bergabung PKPA periode selanjutnya persyaratan bisa diperoleh melalui informasi resmi pada website dan media sosial resmi FHIS Undiknas.
• Pembunuhan Sadis Bermotif Cinta Segitiga Terkuak, Begini Ungkap AKBP I Wayan Sudarmaya
• BREAKING NEWS! Bupati Badung Tinjau Langsung Penerapan Prokes Pakai Masker di Kuta
• Artis Kelahiran Bali Luna Maya Beri Ucapan ke Leader BTS yang Ulang Tahun Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaksanaan-pkpa-fhid-undiknaa-bersama-dpn-peradi-gedung-b-kampus-undiknas.jpg)