Terbukti Lakukan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Agus Satoto divonis bersalah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran.
Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, terdakwa Agus Satoto selaku notaris telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.
Pula, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are.
Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000.
Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada terdakwa Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti.
Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati, sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar.
(*)