Aksi Damai Tolak Tambang Pasir Laut di Bali, Gendo Menduga untuk Persiapan Reklamasi
Sekelompok masyarakat menggelar aksi damai menolak ruang tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Sedikitnya, lanjut Topan, ada 3 IUP yang diterbitkan tanpa RZWP3K yakni: SK Gubernur Bali No 540/2813/1/BPMP Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bantuan PT Pembangunan dan Perumahan (Persero) Tbk Cabang VII., Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1466/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker Bali, dan Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1467/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker ESDM Bali.
"Dalam undang-undang 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang telah diubah dalam UU 1/2014, menentukan bahwa untuk setiap pemanfaatan ruang di wilayah pesisir maka wajib ada terlebih dahulu Perda RZWP3K yang dijadikan dasar pemberian izin," kata Topan.
Persiapan Reklamasi
Selain upaya melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, proyek tambang pasir laut di perairan Bali selatan juga diduga untuk mempersiapkan sejumlah agenda proyek reklamasi.
Hal ini diungkapkan Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) I Wayan 'Gendo' Suardana saat melakukan orasi dalam aksi damai di depan kantor Gubernur Bali, Sabtu (12/9).
"Tambang pasir laut sangat berhubungan dengan reklamasi. Berkaca dari pengalaman di luar, proyek tambang pasir laut di Banten digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta, dan proyek tambang pasir laut di Takalar untuk mereklamasi Teluk Makassar," ungkap Gendo yang juga dewan Penasihat Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Bali itu
Gendo mengatakan, perairan Teluk Benoa yang dulu mau direklamasi, di Ranperda RZWP3K Bali itu masih dialokasikan sebagai kawasan konservasi maritim. "Artinya kawasan itu masih aman," kata Gendo.
Namun, dalam Ranperda RZWP3K Bali yang sudah masuk tahap final saat ini, Gendo mengatakan ada beberapa proyek reklamasi, baik reklamasi Pelabuhan Benoa atau reklamasi Bandara Ngurah Rai yang terus diperluas.
Lalu apa hubungannya dengan isu tambang pasir laut?
Menurut Gendo, proyek tambang pasir laut adalah salah satu aktivitas pengerukan di laut dalam.
Ada dua lokasi untuk tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda RZWP3K Bali, yang pertama di Sawangan, Bali selatan, kemudian Kedua ada di Pesisir Samigita sekitar 3 km dari Canggu dan 4 km dari Beraban yang luasnya 932 ha.
"Jadi rencana sedot pasir atau tambang pasir laut itu mau dimasukkan dalam rencana Perda RZWP3K yang sudah tahap final," kata Gendo.
Sebetulnya, rencana awal dari proyek tambang pasir laut di Bali itu sekitar 1.400 hektare.
Namun karena mendapatkan penolakan dari Walhi dan elemen masyarakat lainnya, maka rencana tambang pasir laut dikurangi menjadi 932 hektare.
"Tetapi kalau kami catat, rencana tambang pasir laut terutama di barat, di perairan samigita sampai Beraban itu, itu sebenarnya sudah pernah ada izin untuk dua perusahaan oleh Gubernur Bali," ungkap Gendo.
Ternyata izin tersebut melanggar aturan tata ruang.