Bule Asal Kota Melbourne Australia Terkapar di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Diduga Mabuk

Seorang bule terkapar di pinggir Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, usai mengalami kecelakaan lalu lintas,

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Dok. BPBD Denpasar
Foto : Petugas ambulans BPBD Denpasar memberikan penanganan pada seorang bule yang mengalami laka lantas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, usai mengalami kecelakaan lalu lintas, pada Minggu (13/9/2020) dini hari. 

Dia belum sempat menindaklanjuti lebih dalam, bedah handphone dan sebagainya. Nah di Polda kami tindaklanjuti, kami proses sidik lebih lanjut, pengembangan, kan gitu.

Tetap dugaan dari Polresta kami tindaklanjuti, tapi hingga saat ini belum ditemukan bukti," kata Yuni Setiawan.

Saat ini, handphone dua WNA tersebut masih disita dan dalam penyelidikan tim Labfor Polda Bali.

"Kemungkinan bahwa ini pengedar dan sebagainya sambil kami ngumpulin bukti-buktinya.

Kalau memang pengedar, apakah memang ada di percakapan handphonenya dia memesankah atau mengedarkan? Kan handphonenya masih di labfor," ujar Yuni Setiawan.

Yuni Setiawan menjelaskan, dugaan keterlibatan sindikat dan pengedar terhadap dua WNA itu baru sebatas pernyataan Polresta Denpasar.

"Polresta pun belum menempelkan pasal pengedar. Statemen kan bisa saja karena kan indikasi ada, terus kami periksa bukti-bukti, seperti itu," katanya.

Terkait apa tindaklanjut yang akan dilakukan, Polda Bali masih menunggu keterangan dari dokter.

Apabila dua WNA tersebut sudah sehat dan bisa berobat jalan, Polda Bali akan melanjutkan proses penyidikan.

Dalam rilis Polresta Denpasar Kamis (3/9), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, kedua tersangka harus pertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Keduanya juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved