Corona di Indonesia
Wakapolri: Bila Operasi Yustisi Belum Optimal, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak dengan KUHP & UU
apabila sudah diingatkan beberapa kali, banyak masyarakat tetap melanggar, maka penerapan UU dan KUHP mau tidak mau akan dilakukan.
Editor:
Wema Satya Dinata
Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.
Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas dimana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wakapolri: Jika Operasi Yustisi Tak Efektif, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak Dengan KUHP dan UU,