Corona di Indonesia

Wakapolri: Bila Operasi Yustisi Belum Optimal, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak dengan KUHP & UU

apabila sudah diingatkan beberapa kali, banyak masyarakat tetap melanggar, maka penerapan UU dan KUHP mau tidak mau akan dilakukan.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews/JEPRIMA
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono 

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.

Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas dimana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wakapolri: Jika Operasi Yustisi Tak Efektif, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak Dengan KUHP dan UU,

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved